Provokasi Rasial dan Ujian Toleransi Beragama
Selasa, 24 Januari 2023 - 12:13 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya sejumlah demonstrasi dilakukan di mana dia juga membakar Alquran, di antaranya pada April 2022, yang dilakukan di wilayah yang banyak dihuni warga Muslim di Swedia. Pada November 2020, dia juga ditangkap di Prancis lalu dideportasi. Paludan juga pernah ditangkap di Belgia atas tuduhan ingin “menyebarkan kebencian” dengan membakar Alquran di Brussels.
Bagi masyarakat, Swedia dan mungkin banyak negara Eropa lainnya, aksi rasial Paludan bisa saja dianggap hal biasa. Namun, bagi umat beragama, terutama penganut Islam, aksi rasial seperti itu hal yang tidak bisa ditoleransi sama sekali.
Karena itu, negara-negara berpenduduk mayoritas Islam, termasuk Indonesia, memang selayaknya melayangkan protes resmi sekaligus kecaman atas kejadian tersebut kepada otoritas Swedia di negara masing-masing. Pemerintah Swedia perlu diminta melihat dan memahami suasana kebatinan umat Islam yang terluka sekaligus harus memberi jaminan bahwa kejadian provokasi serupa tidak akan terulang lagi.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri RI telah merespons kejadian tersebut. Kemenlu lewat sebuah utas dalam akun Twitter resminya, @Kemlu_RI mengutuk keras politikus garis keras Swedia tersebut dan menegaskan bahwa kebebasan ekspresi tidak bisa dieksploitasi dan harus digunakan secara bertanggung jawab. “Aksi penistaan kitab suci ini telah melukai dan menodai toleransi umat beragama,” demikian bunyi pernyataan tersebut.
Di Tanah Air, sejumlah tokoh juga menyampaikan kecaman atas aksi penistaan agama oleh ekstremis sayap kanan Swedia tersebut. Di antaranya disampaikan oleh tokoh Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan juga kalangan politisi. Pada intinya tokoh agama dan tokoh masyarakat dari berbagai kalangan mengutuk kejadian penghinaan tersebut, namun meminta agar umat Islam tetap tenang dan tidak terprovokasi.
Memang sepatutnya umat Islam di Indonesia tidak terpancing untuk melakukan hal-hal yang berakibat negatif. Marah dan kecewa atas kejadian ini adalah perasaan yang sangat wajar, namun respons harus disampaikan dengan cara-cara yang elegan dan terpuji.
Bagi masyarakat, Swedia dan mungkin banyak negara Eropa lainnya, aksi rasial Paludan bisa saja dianggap hal biasa. Namun, bagi umat beragama, terutama penganut Islam, aksi rasial seperti itu hal yang tidak bisa ditoleransi sama sekali.
Karena itu, negara-negara berpenduduk mayoritas Islam, termasuk Indonesia, memang selayaknya melayangkan protes resmi sekaligus kecaman atas kejadian tersebut kepada otoritas Swedia di negara masing-masing. Pemerintah Swedia perlu diminta melihat dan memahami suasana kebatinan umat Islam yang terluka sekaligus harus memberi jaminan bahwa kejadian provokasi serupa tidak akan terulang lagi.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri RI telah merespons kejadian tersebut. Kemenlu lewat sebuah utas dalam akun Twitter resminya, @Kemlu_RI mengutuk keras politikus garis keras Swedia tersebut dan menegaskan bahwa kebebasan ekspresi tidak bisa dieksploitasi dan harus digunakan secara bertanggung jawab. “Aksi penistaan kitab suci ini telah melukai dan menodai toleransi umat beragama,” demikian bunyi pernyataan tersebut.
Di Tanah Air, sejumlah tokoh juga menyampaikan kecaman atas aksi penistaan agama oleh ekstremis sayap kanan Swedia tersebut. Di antaranya disampaikan oleh tokoh Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan juga kalangan politisi. Pada intinya tokoh agama dan tokoh masyarakat dari berbagai kalangan mengutuk kejadian penghinaan tersebut, namun meminta agar umat Islam tetap tenang dan tidak terprovokasi.
Memang sepatutnya umat Islam di Indonesia tidak terpancing untuk melakukan hal-hal yang berakibat negatif. Marah dan kecewa atas kejadian ini adalah perasaan yang sangat wajar, namun respons harus disampaikan dengan cara-cara yang elegan dan terpuji.
Lihat Juga :