Penyaluran Bansos Terhambat, Komisi VIII DPR Nilai Perlu Ada Modifikasi

Selasa, 28 April 2020 - 13:54 WIB
loading...
Penyaluran Bansos Terhambat,...
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menyarankan agar pemerintah dapat berinovasi untuk penyaluran bansos Corona. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Komisi VIII DPR menyoroti soal penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat terdampak pandemi virus Corona (COVID-19) yang terhambat di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini. Pasalnya, aktivitas warga sangat dibatasi dan tidak diperbolehkan adanya kerumunan membuat penyaluran bansos itu tidak bisa dilakukan seperti biasanya.

Untuk itu, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menyarankan agar pemerintah dapat berinovasi untuk penyaluran bansos ini. Namun, tetap harus ada pertanggungjawaban dan pengawasan yang ketat.

“Memang waktu raker dengan Pak Mensos (Menteri Sosial), situasi COVID-19 ini situasi lapangan beda dengan wabah ini. Dulu mungkin orang bisa berkerumun di kantor pos, bank atau berkumpul di satu tempat, sekarang enggak bisa. Apalagi sekarang mereka kesulitan membuka rekening, daya jangkau juga susah dengan pembatasan-pembatasan,” ujar Yandri kepada wartawan, Selasa (28/4/2020).

“Saya kira perlu ada modifikasi misalkan apa yang dikeluhkan kepala daerah itu kalau bansos BLT itu susah sampai secara cepat dan tepat karena terlalu panjang birokrasinya, perlu dievaluasi,” usulnya.

Yandri mencontohkan semisal dana bantuan itu bisa didistribusikan ke pemerintah kabupaten/kota kemudian kepala daerah bisa mencairkannya melalui suatu bank yang ditunjuk. Dari kabupaten/kota itu didistribusikan lagi ke camat, lalu yang menyalurkan ke masyarakat adalah kepala desa bersama RT dan RW setempat. Tentu dengan pertanggungjawaban dan pengawasan yang diperketat.

“Tinggal administrasi saja diperkuat dokumentasi-dokumentasinya. Misalkan, tinggal siapa yang menerima, perlu tanda tangan penerima, perlu ada dokumentasi lain, perlu ada yang menyaksikan, mungkin pihak kepolisian dilibatkan, kejaksaaan, atau aparat hukum yang lain, seperti badan pengawas desa,” terangnya.

“Sebenarnya bisa daripada kita selama ini mereka sudah teriak, makan enggak bisa ditunda, kebutuhan pokok enggak bisa digeser hari ini butuhnya bulan depan, kan enggak bisa begitu,” imbuh Wakil Ketua Umum PAN itu.

Karena itu, mantan Ketua Umum Barisan Muda PAN ini menilai bahwa birokrasi yang kaku ini perlu terobosan-terobosan di tengah pandemi ini. Karena di satu sisi, semua harus taat dan patuh terhadap protokol Corona dengan tetap menjaga jarak antarmanusia atau physical distancing agar tidak terjadi mata rantai penularan baru. Di sisi lain, kebutuhan hidup masyarakat mendesak dan tidak bisa ditunda-tunda lagi.

“Menurut saya bisa ini dimodifikasi sistem berantai yang bisa dipertanggungjawabkan rupiah ke rupiah, dari bupati panggil camat, camat nanti panggil seluruh kepala desa atau kelurahan, nanti panggil RT, RW itu bisa dipertanggungjawabkan dan bisa terbuka,” ucapnya.

“Kalau masyarakat enggak mendapatkan bisa lapor bisa diupload di medsos bisa berteriak, sekarang kan bisa kelihatan semua. Jadi jangan sampai birokrasi yang kaku bisa menghambat sasaran utamanya,” tegas Yandri.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota DPR Alamuddin...
Anggota DPR Alamuddin Dimyati Rois Meninggal Dunia
Kasus Toko Mama Banjar,...
Kasus Toko Mama Banjar, Wakil Ketua Komisi VII: Negara Harusnya Membina UMKM
DPR Rapat Bareng KPU,...
DPR Rapat Bareng KPU, Bawaslu, dan Kemendagri, Evaluasi Pelaksanaan PSU Pilkada 2024
Pimpinan Komisi VII...
Pimpinan Komisi VII Pertanyakan Sikap Kemenperin Tak Dukung Bali Bebas Sampah Plastik
Pengesahan RUU Perampasan...
Pengesahan RUU Perampasan Aset Tingkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Pemberantasan Korupsi
Demo Ricuh Pecah, Polisi...
Demo Ricuh Pecah, Polisi Pukul Mundur Massa Aksi Tolak UU TNI
AQUA Elektronik Bersama...
AQUA Elektronik Bersama DPR-MPR Perkuat Komitmen Hidup Sehat Melalui Womens Day Run 10K 2025
Hakim AS Perintahkan...
Hakim AS Perintahkan China Bayar Ganti Rugi Rp391 Triliun dalam Kasus Covid-19
Tok! Paripurna DPR Sahkan...
Tok! Paripurna DPR Sahkan Naturalisasi Emil Audero, Joey Mathijs Pelupessy, dan Dean Ruben James
Rekomendasi
KIKO Season 4 Episode...
KIKO Season 4 Episode Ready Player KIKO, Minggu 11 Mei 2025 Jam 06.15 Pagi di RCTI
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tipis, Cek Daftar Lengkap dan Terbaru
Jatim Kembali Raih WTP...
Jatim Kembali Raih WTP dari BPK, Khofifah Berhasil Wujudkan Pemerintahan Bersih
Berita Terkini
DPR Dorong Satgas Antipremanisme...
DPR Dorong Satgas Antipremanisme Gerak Cepat Tindak Tegas Preman Berkedok Ormas
Forum Purnawirawan TNI...
Forum Purnawirawan TNI Minta Polri di Bawah Kemendagri, Anggota DPR Khawatir Jadi Alat Politik
Resmikan Gedung Baru...
Resmikan Gedung Baru IPDN, Menko AHY: Ciptakan Birokrasi Adaptif, Inovatif, dan Berkelanjutan
3 Hakim Pemberi Vonis...
3 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Divonis Hari Ini, Lebih Ringan atau Berat dari Tuntutan Jaksa?
Laznas Dewan Dakwah...
Laznas Dewan Dakwah Luncurkan Super App ZPlus, Pengelolaan Zakat Makin Profesional dan Transparan
Pentolan Buzzer yang...
Pentolan Buzzer yang Bantu Rintangi Penyidikan Sejumlah Perkara Korupsi Dibayar Hampir Rp1 Miliar
Infografis
Daftar Anggaran yang...
Daftar Anggaran yang Dipangkas Prabowo, Tak Sentuh Bansos
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved