Penyaluran Bansos Terhambat, Komisi VIII DPR Nilai Perlu Ada Modifikasi

Selasa, 28 April 2020 - 13:54 WIB
loading...
Penyaluran Bansos Terhambat, Komisi VIII DPR Nilai Perlu Ada Modifikasi
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menyarankan agar pemerintah dapat berinovasi untuk penyaluran bansos Corona. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Komisi VIII DPR menyoroti soal penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat terdampak pandemi virus Corona (COVID-19) yang terhambat di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini. Pasalnya, aktivitas warga sangat dibatasi dan tidak diperbolehkan adanya kerumunan membuat penyaluran bansos itu tidak bisa dilakukan seperti biasanya.

Untuk itu, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menyarankan agar pemerintah dapat berinovasi untuk penyaluran bansos ini. Namun, tetap harus ada pertanggungjawaban dan pengawasan yang ketat.

“Memang waktu raker dengan Pak Mensos (Menteri Sosial), situasi COVID-19 ini situasi lapangan beda dengan wabah ini. Dulu mungkin orang bisa berkerumun di kantor pos, bank atau berkumpul di satu tempat, sekarang enggak bisa. Apalagi sekarang mereka kesulitan membuka rekening, daya jangkau juga susah dengan pembatasan-pembatasan,” ujar Yandri kepada wartawan, Selasa (28/4/2020).

“Saya kira perlu ada modifikasi misalkan apa yang dikeluhkan kepala daerah itu kalau bansos BLT itu susah sampai secara cepat dan tepat karena terlalu panjang birokrasinya, perlu dievaluasi,” usulnya.

Yandri mencontohkan semisal dana bantuan itu bisa didistribusikan ke pemerintah kabupaten/kota kemudian kepala daerah bisa mencairkannya melalui suatu bank yang ditunjuk. Dari kabupaten/kota itu didistribusikan lagi ke camat, lalu yang menyalurkan ke masyarakat adalah kepala desa bersama RT dan RW setempat. Tentu dengan pertanggungjawaban dan pengawasan yang diperketat.

“Tinggal administrasi saja diperkuat dokumentasi-dokumentasinya. Misalkan, tinggal siapa yang menerima, perlu tanda tangan penerima, perlu ada dokumentasi lain, perlu ada yang menyaksikan, mungkin pihak kepolisian dilibatkan, kejaksaaan, atau aparat hukum yang lain, seperti badan pengawas desa,” terangnya.

“Sebenarnya bisa daripada kita selama ini mereka sudah teriak, makan enggak bisa ditunda, kebutuhan pokok enggak bisa digeser hari ini butuhnya bulan depan, kan enggak bisa begitu,” imbuh Wakil Ketua Umum PAN itu.

Karena itu, mantan Ketua Umum Barisan Muda PAN ini menilai bahwa birokrasi yang kaku ini perlu terobosan-terobosan di tengah pandemi ini. Karena di satu sisi, semua harus taat dan patuh terhadap protokol Corona dengan tetap menjaga jarak antarmanusia atau physical distancing agar tidak terjadi mata rantai penularan baru. Di sisi lain, kebutuhan hidup masyarakat mendesak dan tidak bisa ditunda-tunda lagi.

“Menurut saya bisa ini dimodifikasi sistem berantai yang bisa dipertanggungjawabkan rupiah ke rupiah, dari bupati panggil camat, camat nanti panggil seluruh kepala desa atau kelurahan, nanti panggil RT, RW itu bisa dipertanggungjawabkan dan bisa terbuka,” ucapnya.

“Kalau masyarakat enggak mendapatkan bisa lapor bisa diupload di medsos bisa berteriak, sekarang kan bisa kelihatan semua. Jadi jangan sampai birokrasi yang kaku bisa menghambat sasaran utamanya,” tegas Yandri.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1478 seconds (0.1#10.140)