Direktur Pascasarjana UIN Jakarta: Kenaikan Biaya Haji Tepat Hindari Skema Ponzi

Minggu, 22 Januari 2023 - 18:30 WIB
loading...
Direktur Pascasarjana UIN Jakarta: Kenaikan Biaya Haji Tepat Hindari Skema Ponzi
Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Asep Saipudin Jahar menilai usulan kenaikan BPIH ini sangat rasional dan tepat serta menghindari jebakan skema ponzi. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp69.193.733,60. Angka ini disebut sebagai respons prinsip keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji dihubungkan dengan aneka perubahan fiskal tingkat nasional maupun global.

Menurut Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Asep Saipudin Jahar, MA, PhD, usulan kenaikan BPIH ini sangat rasional dan tepat serta menghindari jebakan skema ponzi.

“Bila dilihat dari nilai manfaat (NM) dana jamaah haji (data BPKH 2010-2022), tampak bahwa pemberian nilai manfaat dana haji tidak mencerminkan nilai riil," ujarnya dalam keterangannya, Minggu (22/1/2023).



Ia mencontohkan dalam waktu empat tahun 2010-2014 (NM 2010 Rp4,45 juta; NM 2014 Rp19,24 juta), nilai manfaatnya di atas 400%. ”Ini mustahil. Inilah yang menjadi kekhawatirannya sehingga kecenderungan skema ponzi dalam penggunaan nilai manfaat dana haji,” kata dia.

“Tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan skema ponzi, karena ada unsur ketidakadilan dan berbahaya untuk jangka panjang,” imbuhnya.

Prof Asep menegaskan kenaikan BPIH menjadi penting sehingga biaya untuk berhaji didasarkan pada kebutuhan riil dan subsidi pemerintah, serta terhindar dari penyalahgunaan keuangan.

Kasus yang menimpa calon jamaah umroh First Travel, dia mengingatkan adalah akibat skema ponzi tidak terulang lagi. Harga murah yang ditawarkan First Travel, menurutnya, ternyata perusahaan mempraktikkan skema ponzi dalam pengaturan uang jamaahnya.

”Perputaran uang secara sepihak yang tidak transparan sama halnya dengan menginvestasikan uang tanpa persetujuan dari pendaftar,” kata Prof Asep yang juga Pembina Lazisnu Tangsel.

Dia menyarankan Kementerian Agama (Kemeenag) dalam hal ini diwakili oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah hendaknya melakukan aneka pangawasan yang komprehensip untuk menghindari kasus penggelapan dana jamaah haji.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1878 seconds (0.1#10.140)