Polemik Biaya Haji 2023, Begini Pandangan Rektor UIN Bandung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Usulan biaya haji 2023 sebesar Rp69,1 juta per jamaah menuai polemik. Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati (UIN SGD) Bandung Prof Mahmud menilai rencana kenaikan tersebut sudah dipertimbangkan secara matang oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Diketahui, dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR, Kamis (19/1/2023), Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya haji 2023 sebesar Rp69,1 juta per jamaah atau naik sekitar Rp30 juta dibandingkan tahun lalu. Biaya haji pada 2022 sebesar Rp39,8 juta per jamaah.
"Skema biaya perjalanan ibadah haji dan nilai manfaat berkeadilan dan lebih proporsional. Ini hasil evaluasi menyeluruh untuk berbagai hal yang menyangkut pelaksanaan ibadah haji. Sehingga bukan rencana kebijakan yang tidak terukur. Kementerian Agama telah mempertimbangkan aspek secara matang dan sama sekali tidak ada niat membebani masyarakat," ujar Prof Mahmud dalam keterangan yang diterima SINDOnews, Minggu (22/1/2023).
Menurutnya, negara lain pun menaikkan biaya ibadah haji 2023. “Sejumlah negara yang memfasilitasi pemberangkatan ibadah haji menaikkan biaya ibadah haji. Uzbekistan, Pakistan, Malaysia, Qatar, dan beberapa negara lainnya melakukan penyesuaian biaya ibadah haji 2023. Faktor utama kenaikan biaya adalah inflasi ekonomi global, pajak, nilai tukar mata uang, biaya penerbangan, dan harga akomodasi (hotel) di Makkah dan Madinah," jelasnya.
Ketua Forum Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri ini menambahkan, faktor lain kenaikan biaya ibadah haji adalah perubahan PPN di Arab Saudi dari 5% menjadi 15%. Tentunya hal itu akan berpengaruh pada berbagai jasa layanan.
Menurut Mahmud, durasi haji negara kita 40 hari lebih lama dibanding beberapa negara lain. Hal ini tentu saja berdampak pada biaya karena di Arab Saudi berbagai biaya hidup selama satu bulan lebih mengalami penyesuaian yang signifikan.
"Selain itu, fasilitas konsumsi dan pemondokan jamaah di Mina akan mengalami peningkatan kualitas layanan yang berakibat pada naiknya biaya ibadah haji. Begitu juga, biaya pengobatan yang akan diterima gratis oleh jamaah 24 jam sehari mengalami kenaikan. Wajarlah kalau biaya haji di beberapa negara mengalami kenaikan," tegasnya.
Dia mengatakan, negara hadir membantu dengan memberikan subsidi biaya ibadah haji. "Salah satu bentuk keberpihakan negara pada jamaah haji adalah alokasi anggaran dari APBN. Sampai saat ini pemerintah masih tetap memberikan subsidi biaya ibadah haji," katanya.
Prof Mahmud menjelaskan situasi ekonomi global memaksa pemerintah melalui Kementerian Agama untuk merencanakan perubahan besaran biaya ibadah haji. Hal ini dilakukan dalam rangka menyelamatkan jamaah haji juga.
"Memang hal ini bukan pilihan yang populer, namun dalam rangka menyelamatkan keberlanjutan penyelenggaraan kegiatan ibadah haji di tahun-tahun yang akan datang dan menjaga kesehatan anggaran negara untuk haji. Pilihan Kementerian Agama yang berencana mengubah jumlah pembiayaan ibadah haji adalah rencana yang sudah dikaji dan didalami secara matang, bukan tanpa pertimbangan."
Diberitakan sebelumnya, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief menegaskan pemerintah mengajukan skema yang lebih berkeadilan dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M. Komposisi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jamaah dan penggunaan nilai manfaat (NM) dihitung secara lebih proporsional.
"Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jamaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantre keberangkatan, tidak tergerus habis," kata Hilman Latief di Jakarta, Sabtu (21/1/2023).
Diketahui, dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR, Kamis (19/1/2023), Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya haji 2023 sebesar Rp69,1 juta per jamaah atau naik sekitar Rp30 juta dibandingkan tahun lalu. Biaya haji pada 2022 sebesar Rp39,8 juta per jamaah.
"Skema biaya perjalanan ibadah haji dan nilai manfaat berkeadilan dan lebih proporsional. Ini hasil evaluasi menyeluruh untuk berbagai hal yang menyangkut pelaksanaan ibadah haji. Sehingga bukan rencana kebijakan yang tidak terukur. Kementerian Agama telah mempertimbangkan aspek secara matang dan sama sekali tidak ada niat membebani masyarakat," ujar Prof Mahmud dalam keterangan yang diterima SINDOnews, Minggu (22/1/2023).
Menurutnya, negara lain pun menaikkan biaya ibadah haji 2023. “Sejumlah negara yang memfasilitasi pemberangkatan ibadah haji menaikkan biaya ibadah haji. Uzbekistan, Pakistan, Malaysia, Qatar, dan beberapa negara lainnya melakukan penyesuaian biaya ibadah haji 2023. Faktor utama kenaikan biaya adalah inflasi ekonomi global, pajak, nilai tukar mata uang, biaya penerbangan, dan harga akomodasi (hotel) di Makkah dan Madinah," jelasnya.
Ketua Forum Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri ini menambahkan, faktor lain kenaikan biaya ibadah haji adalah perubahan PPN di Arab Saudi dari 5% menjadi 15%. Tentunya hal itu akan berpengaruh pada berbagai jasa layanan.
Menurut Mahmud, durasi haji negara kita 40 hari lebih lama dibanding beberapa negara lain. Hal ini tentu saja berdampak pada biaya karena di Arab Saudi berbagai biaya hidup selama satu bulan lebih mengalami penyesuaian yang signifikan.
"Selain itu, fasilitas konsumsi dan pemondokan jamaah di Mina akan mengalami peningkatan kualitas layanan yang berakibat pada naiknya biaya ibadah haji. Begitu juga, biaya pengobatan yang akan diterima gratis oleh jamaah 24 jam sehari mengalami kenaikan. Wajarlah kalau biaya haji di beberapa negara mengalami kenaikan," tegasnya.
Dia mengatakan, negara hadir membantu dengan memberikan subsidi biaya ibadah haji. "Salah satu bentuk keberpihakan negara pada jamaah haji adalah alokasi anggaran dari APBN. Sampai saat ini pemerintah masih tetap memberikan subsidi biaya ibadah haji," katanya.
Prof Mahmud menjelaskan situasi ekonomi global memaksa pemerintah melalui Kementerian Agama untuk merencanakan perubahan besaran biaya ibadah haji. Hal ini dilakukan dalam rangka menyelamatkan jamaah haji juga.
"Memang hal ini bukan pilihan yang populer, namun dalam rangka menyelamatkan keberlanjutan penyelenggaraan kegiatan ibadah haji di tahun-tahun yang akan datang dan menjaga kesehatan anggaran negara untuk haji. Pilihan Kementerian Agama yang berencana mengubah jumlah pembiayaan ibadah haji adalah rencana yang sudah dikaji dan didalami secara matang, bukan tanpa pertimbangan."
Diberitakan sebelumnya, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief menegaskan pemerintah mengajukan skema yang lebih berkeadilan dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M. Komposisi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jamaah dan penggunaan nilai manfaat (NM) dihitung secara lebih proporsional.
"Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jamaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantre keberangkatan, tidak tergerus habis," kata Hilman Latief di Jakarta, Sabtu (21/1/2023).
(zik)