Sejumlah Pasal Krusial dalam RUU Perkoperasian Disorot

Minggu, 22 Januari 2023 - 06:12 WIB
loading...
Sejumlah Pasal Krusial...
Forum Koperasi Indonesia bersama pegiat koperasi menggelar sarasehan hadirkan tim kecil penyusun Rancangan Undang-Undang Perkoperasian (RUU Perkoperasian). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Forum Koperasi Indonesia bersama para pegiat koperasi menggelar sarasehan hadirkan tim kecil penyusun Rancangan Undang-Undang Perkoperasian (RUU Perkoperasian). Sarasehan membedah pasal-pasal krusial dalam dalam RUU Perkoperasian.

Pasal-pasal krusial yang dibahas di antaranya ketentuan mengenai diubahnya definisi koperasi yang menghilangkan istilah gotong-royong dan diubah dengan istilah kerja sama, kemudian isu-isu lebih teknis terkait masa bakti kepengurusan, otoritas pengawas koperasi, ketentuan pidana, aktivitas koperasi digital serta beberapa isu lain.

"Kita ini pelaku koperasi yang tentunya akan menjadi subjek UU Perkoperasian, oleh karena itu Forkopi (Forum Koperasi Indonesia) yang terdiri dari berbagai elemen koperasi kembali ingin memberikan masukan," kata Ketua Kospin Jasa, Andy A Junaid.

"Kami yakin karena di Forkopi tergabung pelaku, akademisi, advokat dan jika dilihat elemen koperasi ada KSP, Kopdit dan Koperasi Syariah, hal ini menunjukkan masukan kita akan lebih komprehensif," tambahnya.

Baca juga: PPP Usulkan Klausul Koperasi Syariah Masuk RUU Ciptaker

Menanggapi paparan dari tim kecil penyusun RUU Perkoperasian. Kamaruddin Batubara dari KSPPS BMI menanggapi terkait istilah gotong-royong. Dia mengkritisi pasal tersebut dan menyampaikan argumen pentingnya istilah gotong-royong di dalam definisi koperasi dan agar tidak dihilangkan dalam RUU Perkoperasian.

"Saya kira istilah kekeluargaan itu soal rasa dan gotong-royong ini caranya. Jadi baiknya istilah kekeluargaan dan gotong tetap ada," kata Kamaruddin di hadapan tim kecil penysusn RUU Perkoperasian.

Selain itu, Kamaruddin juga menyoroti pentingnya penguatan koperasi syariah melalui keharusan adanya dewan pengawas syariah. "Sehingga di RUU Perkoperasian tetap harus mengakomodir adanya dewan pengawas koperasi syariah," jelasnya.

Untuk diketahui Sarasehan Forkopi digelar secara hybrid (daring dan luring) pada Jumat 20 Januari 2023 di Hotel Harris Convention Hotel, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sarasehan tersebut mengusung tema Koperasi Soko Guru Perekonomian Bangsa.

Sarasehan ini menghadirkan langsung tim kecil (Tim-5) Penyusun RUU Perkoperasian di antaranya Noer Soetrisno, Suwandi, Agung Nur Fajar, Arfian Muslim, dan Firdaus Putera. Dimoderatori oleh Budi Santoso dari Forkopi BMT Tamzis Bina Utama.

Para pegiat koperasi (Forkopi) memberikan tanggapan mereka atas pengaturan koperasi yang lebih teknis di RUU Perkoperasian. Karenanya merasa memiliki tanggung jawab untuk terus mengawal agenda RUU Perkoperasian.

RUU Perkoperasian saat ini menjadi seksi setelah diputuskannya Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU No.4/2023).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR: Revisi UU HAM Harus...
DPR: Revisi UU HAM Harus Memperkuat Sistem HAM Nasional
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Baleg DPR Genjot Pembahasan...
Baleg DPR Genjot Pembahasan 4 RUU, Termasuk Satu Data Indonesia dan Masyarakat Adat
Tok! Baleg-Pemerintah...
Tok! Baleg-Pemerintah Setujui RUU PPRT Dibawa ke Paripurna DPR Besok
12 Materi Strategis...
12 Materi Strategis di RUU PPRT Disepakati, Simak Isinya
Dasco Pimpin Rapat Pengambilan...
Dasco Pimpin Rapat Pengambilan Keputusan RUU PPRT di Baleg
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Amphuri: Pasal Karet...
Amphuri: Pasal Karet soal Kuota 8 Persen dalam RUU Haji dan Umrah Harus Direvisi!
RUU Migas Tak Kunjung...
RUU Migas Tak Kunjung Rampung, Menteri ESDM: Tahun Ini Beresin RUU EBT Dulu
Rekomendasi
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Trump: AS dan Iran Teken...
Trump: AS dan Iran Teken Kesepakatan Hari Ini, Selat Hormuz Akan Dibuka untuk Semua
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
Berita Terkini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Infografis
27 Negara Ini Terdeteksi...
27 Negara Ini Terdeteksi Radar dalam Jangkauan Rudal Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved