KPK Izinkan Keluarga hingga Dokter Pribadi Jenguk Lukas Enembe di Penjara

Sabtu, 21 Januari 2023 - 07:11 WIB
loading...
KPK Izinkan Keluarga...
Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). FOTO/ANTARA/Reno Esnir
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengizinkan keluarga hingga dokter pribadi menjenguk Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Namun, mereka harus tetap memenuhi syarat-syarat untuk menjenguk.

"Dokter pribadi dan keluarga tentu kami silakan dapat melakukan kunjungan sepanjang syarat ketentuan telah dipatuhi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (21/1/2023).

Lukas dikabarkan sudah kembali menjalani penahanan di Rutan KPK pada Jumat (20/1/2023) malam. Lukas diketahui dibantarkan kembali ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, sejak Selasa (17/1/2023).



Berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim medis RSPAD, kata Ali, Lukas telah pulih setelah menjalani perawatan selama sekitar empat hari, sehingga kembali dijebloskan ke penjara. KPK berharap ke depan Lukas dapat kooperatif menjalani proses hukumnya.

"Kami juga berharap, berikutnya tersangka kooperatif mengikuti seluruh proses yang KPK lakukan dalam rangka penyelesaian perkara untuk kepastian hukum," katanya.

KPK menjamin bakal memenuhi hak-hak Lukas sebagai tersangka. termasuk mendapatkan perawatan medis. KPK telah menerjunkan tim dokter untuk memantau kondisi kesehatan setiap harinya. "Jadi kami sampaikan kembali, sekali pun berada di Rutan KPK, tim dokter Rutan KPK selalu memantau kondisi kesehatan tersangka," kata Ali.

Baca juga: Sudah Pulih, Lukas Enembe Kembali Ditahan

Untuk diketahui, Lukas kembali dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, setelah mengeluh sakit saat diperiksa tim penyidik KPK pada Selasa (17/1/2023). Awalnya Lukas dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto dalam rangka kontrol rawat jalan dan penambahan obat yang dibutuhkan sebagaimana rekomendasi dokter KPK. Namun, untuk keperluan pemantauan kesehatan secara mendalam oleh tim medis, Lukas akhirnya diputuskan rawat inap. Berdasarkan hasil pemantauan tim medis, Lukas saat ini kondisinya jauh lebih stabil.

KPK sendiri telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL). Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua. Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap.

Ketiga proyek tersebut yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi senilai Rp14,8 miliar. Kemudian, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi senilai Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI senilai Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2725 seconds (0.1#10.140)