Permintaan Dispensasi Nikah Tinggi, Ini Penjelasan Kepala BKKBN
Jum'at, 20 Januari 2023 - 15:43 WIB
loading...
A
A
A
“Dulu waktu batasnya 16 tahun, yang umur 17 tahun menikah minta dispensasi nggak? Tidak, yang 18 tahun mau nikah minta dispensasi ndak? Tidak. Jadi setelah berubah undang-undang bahwa batas nikahnya itu tinggi usianya yang meminta dispensasi lebih banyak atau lebih sedikit? Ya lebih banyak, karena dulu nggak perlu dispensasi sekarang harus dengan dispensasi,” sambungnya.
Hasto melanjutkan tingginya angka nikah muda itu juga terjadi sebelum adanya pembaharuan UU. “Makanya kenaikan dispensasi sebelum undang-undang, kemudian setelah undang-undang ini tidak bisa begitu. Kalau menurut saya tingginya sudah sejak dulu, kawin muda, sejak sebelum ada undang-undang ini. Hanya dulu tidak perlu dispensasi.”
“Jadi kalau mengukur dengan dispensasi ini mengukur yang salah, ini perlu saya luruskan bahwa kalau Anda menilai kawin dini dengan dispensasi itu salah, karena ada perubahan undang-undang ya. Sehingga naiknya bukan karena naik usia dini nikah, karena naiknya kenapa? Perubahan batas undang-undang, yang dulu tidak perlu dispensasi sekarang perlu dispensasi,” imbuh Hasto. Baca juga: Miris! Kotawaringin Barat Terbanyak Kedua di Kalteng Kasus Pernikahan Dini Akibat Hamil di Luar Nikah
“Supaya jangan menganggap dispensasi naik itu berarti kenaikan jumlah orang nikah itu bertambah, sejak dulu tinggi, cuma dulu kan ndak perlu pakai dispensasi,” tutupnya.
Hasto melanjutkan tingginya angka nikah muda itu juga terjadi sebelum adanya pembaharuan UU. “Makanya kenaikan dispensasi sebelum undang-undang, kemudian setelah undang-undang ini tidak bisa begitu. Kalau menurut saya tingginya sudah sejak dulu, kawin muda, sejak sebelum ada undang-undang ini. Hanya dulu tidak perlu dispensasi.”
“Jadi kalau mengukur dengan dispensasi ini mengukur yang salah, ini perlu saya luruskan bahwa kalau Anda menilai kawin dini dengan dispensasi itu salah, karena ada perubahan undang-undang ya. Sehingga naiknya bukan karena naik usia dini nikah, karena naiknya kenapa? Perubahan batas undang-undang, yang dulu tidak perlu dispensasi sekarang perlu dispensasi,” imbuh Hasto. Baca juga: Miris! Kotawaringin Barat Terbanyak Kedua di Kalteng Kasus Pernikahan Dini Akibat Hamil di Luar Nikah
“Supaya jangan menganggap dispensasi naik itu berarti kenaikan jumlah orang nikah itu bertambah, sejak dulu tinggi, cuma dulu kan ndak perlu pakai dispensasi,” tutupnya.
(kri)
Lihat Juga :