Kejagung Tegaskan Pelaku Pembunuhan Berencana Tak Bisa Dapat Status JC
Jum'at, 20 Januari 2023 - 06:45 WIB
loading...
A
A
A
"Delictum yang dilakukan oleh Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor yakni pelaku utama bukanlah sebagai penguak fakta utama," tutur Ketut.
Kendati begitu, Ketut menyampaikan, peran Richard Eliezer telah dipertimbangkan sebagai terdakwa yang koorperati dalam surat tuntuta JPU. Hanya saja, ia berkata bahwa peran Richard yang telah menembak Brigadir J tak bisa jadi alasan untuk mendapat status JC.
"Sementara peran Terdakwa sebagai pelaku utama yang menyebabkan sempurnanya tindak pidana pembunuhan berencana, tidak dapat direkomendasikan untuk mendapatkan Justice Collaborator sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, salah satunya Justice Collaborator adalah bukan pelaku utama," terang Ketut.
Seperti diketahui, Richard Eliezer dituntut oleh JPU pidana penjara selama 12 tahun. JPU meyakini, Richard terbukti melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Tuntutan Richard menuai sorotan publik. Apalagi, Richard telah mendapat status justice collaborator dari LPSK. Tuntutan pidana itu, tak jauh dari tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara. Sementara Ferdy Sambo, dituntut penjara seumur hidup.
Kendati begitu, Ketut menyampaikan, peran Richard Eliezer telah dipertimbangkan sebagai terdakwa yang koorperati dalam surat tuntuta JPU. Hanya saja, ia berkata bahwa peran Richard yang telah menembak Brigadir J tak bisa jadi alasan untuk mendapat status JC.
"Sementara peran Terdakwa sebagai pelaku utama yang menyebabkan sempurnanya tindak pidana pembunuhan berencana, tidak dapat direkomendasikan untuk mendapatkan Justice Collaborator sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, salah satunya Justice Collaborator adalah bukan pelaku utama," terang Ketut.
Seperti diketahui, Richard Eliezer dituntut oleh JPU pidana penjara selama 12 tahun. JPU meyakini, Richard terbukti melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Tuntutan Richard menuai sorotan publik. Apalagi, Richard telah mendapat status justice collaborator dari LPSK. Tuntutan pidana itu, tak jauh dari tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara. Sementara Ferdy Sambo, dituntut penjara seumur hidup.
(maf)
Lihat Juga :