Kejagung Tegaskan Pelaku Pembunuhan Berencana Tak Bisa Dapat Status JC
Jum'at, 20 Januari 2023 - 06:45 WIB
loading...
Pelaku utama dalam kasus pembunuhan berencana tak bisa dapat status Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pelaku utama dalam kasus pembunuhan berencana tak bisa dapat status Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana.
Ketut Sumedana menerangkan, ketentuan itu tak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Kasus pembunuhan berencana bukanlah termasuk yang diatur dalam Pasal 28 Ayat (2) huruf a UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang pada pokoknya tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu," kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (20/1/2023).
Baca juga: Breaking News, Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara
Selain UU kata Ketut, ketentuan itu juga tak diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011. Dalam surat tersebut sambungnya, status JC hanya bisa diberikan kepada tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir.
Ketut Sumedana menerangkan, ketentuan itu tak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Kasus pembunuhan berencana bukanlah termasuk yang diatur dalam Pasal 28 Ayat (2) huruf a UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang pada pokoknya tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu," kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (20/1/2023).
Baca juga: Breaking News, Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara
Selain UU kata Ketut, ketentuan itu juga tak diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011. Dalam surat tersebut sambungnya, status JC hanya bisa diberikan kepada tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir.
Lihat Juga :