Proses Administrasi, Jenazah Dubes RI untuk Italia Belum Dipulangkan
Jum'at, 20 Januari 2023 - 03:10 WIB
loading...
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Indonesia untuk Italia Muhammad Prakosa meninggal dunia pada Selasa (17/1/2023). Foto/Kemlu.go.id
A
A
A
JAKARTA - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)Roma menyampaikan, jenazah Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Republik Indonesia untuk Italia, Muhammad Prakosa belum bisa diterbangkan ke tanah air hari ini, Kamis (19/1/2023).
”Saat ini belum ada konfirmasi terkait jadwal pemulangan, masih menunggu proses-proses administrasi selesai,” kata Sekretaris Kedua Penerangan dan Sosial Budaya KBRI Roma, Agnes Rosari, Jumat (20/1/2023).
Agnes tak menjelaskan proses administrasi apa yang tengah dilakukan. Ia menyampaikan, proses pemulangan jenazah mendiangan Prakosa akan disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
”Info selanjutnya nanti dapat didapatkan juga dari pusat (Kemenlu),” ucapnya. Baca juga: Dubes RI untuk Italia Meninggal, Megawati Instruksikan Kader PDIP Beri Penghormatan Terbaik
Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah mengatakan, pihaknya masih menunggu proses sertifikat kematian Prakosa untuk memulangkan ke tanah air. ”Kemarin statusnya adalah proses menyelesaikan sertifikat kematian,” tutur Teuku.
”Saat ini belum ada konfirmasi terkait jadwal pemulangan, masih menunggu proses-proses administrasi selesai,” kata Sekretaris Kedua Penerangan dan Sosial Budaya KBRI Roma, Agnes Rosari, Jumat (20/1/2023).
Agnes tak menjelaskan proses administrasi apa yang tengah dilakukan. Ia menyampaikan, proses pemulangan jenazah mendiangan Prakosa akan disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
”Info selanjutnya nanti dapat didapatkan juga dari pusat (Kemenlu),” ucapnya. Baca juga: Dubes RI untuk Italia Meninggal, Megawati Instruksikan Kader PDIP Beri Penghormatan Terbaik
Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah mengatakan, pihaknya masih menunggu proses sertifikat kematian Prakosa untuk memulangkan ke tanah air. ”Kemarin statusnya adalah proses menyelesaikan sertifikat kematian,” tutur Teuku.
Lihat Juga :