Putri Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Kecewa: Huuuuu

Rabu, 18 Januari 2023 - 13:12 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi memasuki ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Istri Ferdy Sambo itu dituntut 8 tahun penjara. FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
JAKARTA - Pengunjung sidang dengan terdakwa Putri Candrawathi menyoraki Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah menyampaikan tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Jaksa menuntut istri Ferdy Sambo itu hukuman 8 tahun penjara.

Dalam berkas tuntutannya, JPU menilai bahwa Putri turut bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sesuai dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.



"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah saudara tetap ditahan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Mendengar tuntutan tersebut, pengunjung sidang yang sengaja datang menyoraki seolah tak terima.

"Yahhhhhhhhhhh," kata mereka saling berbalas antara pengunjung yang satu dengan yang lainnya.

"Huuuuuuuu huuuuuu," sambut pengunjung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!