Bertemu Jokowi di Istana, Budiman Sudjatmiko Bahas Jabatan Kades
Selasa, 17 Januari 2023 - 20:46 WIB
Politikus PDIP Budiman Sudjatmiko bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/1/2023), membahas mengenai jabatan kades. Foto/Dok/Twitter Jokowi
JAKARTA - Politikus PDIP Budiman Sudjatmiko bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam pertemuan itu, kata Budiman, dirinya membahas mengenai jabatan kepala desa (kades).
"Tadi Bapak (Presiden Jokowi) itu banyak bertanya soal keadaan. Kebetulan hari ini tuh ada belasan ribu kepala desa berdemonstrasi meminta revisi UU Desa. beliau bertanya apa yang saya ketahui," kata Budiman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/1/2023)
Budiman menyampaikan tuntutan para kepala desa. Namun, dirinya menyebut tidak mewakili kepala desa hanya menyampaikan aspirasinya.
"Saya tidak mewakili kepala desa, tapi saya menyampaikan bahwa ada aspirasi tuntutan (agar) ada perubahan periodesasi jabatan kepala desa. Dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 di mana saya juga ikut mengegolkannya, itu kan jabatan kepala desa itu per periode enam tahun dikali tiga," jelasnya.
Baca juga: Semua Fraksi Setuju Perpanjangan Masa Jabatan Kades Tunggu Pemerintah
Budiman mengungkapkan bahwa pada UU tersebut, jabatan maksimal kepala desa yakni 18 tahun. Hal tersebut, katanya, menimbulkan efek sosial dari temuan-temuan di lapangan.
"Tadi Bapak (Presiden Jokowi) itu banyak bertanya soal keadaan. Kebetulan hari ini tuh ada belasan ribu kepala desa berdemonstrasi meminta revisi UU Desa. beliau bertanya apa yang saya ketahui," kata Budiman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/1/2023)
Budiman menyampaikan tuntutan para kepala desa. Namun, dirinya menyebut tidak mewakili kepala desa hanya menyampaikan aspirasinya.
"Saya tidak mewakili kepala desa, tapi saya menyampaikan bahwa ada aspirasi tuntutan (agar) ada perubahan periodesasi jabatan kepala desa. Dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 di mana saya juga ikut mengegolkannya, itu kan jabatan kepala desa itu per periode enam tahun dikali tiga," jelasnya.
Baca juga: Semua Fraksi Setuju Perpanjangan Masa Jabatan Kades Tunggu Pemerintah
Budiman mengungkapkan bahwa pada UU tersebut, jabatan maksimal kepala desa yakni 18 tahun. Hal tersebut, katanya, menimbulkan efek sosial dari temuan-temuan di lapangan.
Lihat Juga :