Jaksa Ungkap Alasan Ferdy Sambo Tak Bunuh Brigadir J dengan Tangan Sendiri
Selasa, 17 Januari 2023 - 13:05 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023). FOTO/MPI/FAISAL RAHMAN
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). JPU mengungkapkan alasan Ferdy Sambo tidak membunuh Brigadir J dengan tangannya sendiri.
"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo meyakinkan saksi Richard Eliezer dengan menyatakan akan menjaga saksi Richard Eliezer karena kalau terdakwa Ferdy Sambo yang membunuh, tidak ada yang bisa menjaga kita semua," kata JPU.
Hal tersebut didapat dari fakta-fakta hukum yang dibacakan oleh JPU. Awalnya diketahui Ferdy Sambo meminta Bripka Ricky Rizal untuk mengeksekusi Brigadir J. Namun dengan alasan tak kuat mental, Ricky Rizal pun tidak jadi menjalankan tugas tersebut, dan dilimpahkan ke Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Baca juga: Breaking News, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo meyakinkan saksi Richard Eliezer dengan menyatakan akan menjaga saksi Richard Eliezer karena kalau terdakwa Ferdy Sambo yang membunuh, tidak ada yang bisa menjaga kita semua," kata JPU.
Hal tersebut didapat dari fakta-fakta hukum yang dibacakan oleh JPU. Awalnya diketahui Ferdy Sambo meminta Bripka Ricky Rizal untuk mengeksekusi Brigadir J. Namun dengan alasan tak kuat mental, Ricky Rizal pun tidak jadi menjalankan tugas tersebut, dan dilimpahkan ke Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Baca juga: Breaking News, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Lihat Juga :