Jaksa Ungkap Alasan Ferdy Sambo Tak Bunuh Brigadir J dengan Tangan Sendiri

Selasa, 17 Januari 2023 - 13:05 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023). FOTO/MPI/FAISAL RAHMAN
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). JPU mengungkapkan alasan Ferdy Sambo tidak membunuh Brigadir J dengan tangannya sendiri.

"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo meyakinkan saksi Richard Eliezer dengan menyatakan akan menjaga saksi Richard Eliezer karena kalau terdakwa Ferdy Sambo yang membunuh, tidak ada yang bisa menjaga kita semua," kata JPU.

Hal tersebut didapat dari fakta-fakta hukum yang dibacakan oleh JPU. Awalnya diketahui Ferdy Sambo meminta Bripka Ricky Rizal untuk mengeksekusi Brigadir J. Namun dengan alasan tak kuat mental, Ricky Rizal pun tidak jadi menjalankan tugas tersebut, dan dilimpahkan ke Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.



Baca juga: Breaking News, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Kemudian, sebelum Ferdy Sambo mengaku bakal melindungi Richard Eliezer, ia memberikan satu kotak peluru kepada Richard agar senjatanya terisi penuh saat menghabisi nyawa Brigadir J.

"Bahwa untuk melaksanakan maksud tujuan, terdakwa kemudian memberikan satu kotak peluru pada saksi Richard Eliezer dengan tujuan menambahkan peluru ke dalam magazine untuk menembak atau menghilangkan jiwa Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU.

"Lalu saksi Richard Eliezer menerima satu kotak peluru dan menambahkan peluru hingga penuh ke dalam magazine lalu dipasangkan senjata glock 17 milik saksi Richard Eliezer," katanya.

Baca juga: Jaksa Sebut Ferdy Sambo Perintahkan Ambil Senpi Brigadir J untuk Permudah Eksekusi
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More