Jaksa: Ferdy Sambo Ngotot Bunuh Brigadir J meski Bharada E Tak Tahu Peristiwa di Magelang
Selasa, 17 Januari 2023 - 12:24 WIB
JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ngotot menghilangkan nyawa ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, meski Richard Eliezer atau Bharada E tak mengetahui peristiwa di rumah Magelang, Jawa Tengah. Peristiwa di Magelang merujuk pada cerita pelecehan yang dialami Putri Candrawathi.
Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Mulanya, JPU menuturkan niat Sambo untuk habisi nyawa Brigadir J dengan cara memanggil Ricky Rizal ke ruang kerja di lantai 3 rumah dinas Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.
"Untuk melaksanakan kehendaknya dan saat bertemu terdakwa Ferdy Sambo secara sadar sampaikan maksudnya kepada saksi Ricky Rizal 'backup saya kalau Yosua melawan. Kamu berani nggak tembak dia?' Kemudian saksi Ricky Rizal menjawab 'tidak berani Pak, karena saya tak kuat mentalnya," kata JPU.
Mendengar jawaban itu, kata JPU, Sambo langsung memerintahkan Ricky untuk memanggil Bharada E yang saat itu menjadi ajudannya. Atas dasar itu, Ricky menghampiri Bharada E dan memintanya menghadap Sambo.
"Dan saat bertemu kemudian terdakwa Ferdy Sambo menanyakan tentang kejadian di Magelang. Yang dijawab saksi Richard Eliezer 'tidak tahu Pak.' Kemudian terdakwa Ferdy Sambo berpikir dengan tenang, menyampaikan rencananya kepada saksi Richard Eliezer, yang terlebih dahulu nenceritakan peristiwa Magelang," tutur JPU.
"Kemudian saudara Ferdy Sambo secara sadar dan tenang menyampaikan maksud atau niatnya kepada saksi Richard Eliezer, dengan perkataan 'kamu sanggup gak tembak Yosua?' Dijawab 'Siap Komandan," kata JPU.
Baca juga: Jaksa Sebut Ferdy Sambo Perintahkan Ambil Senpi Brigadir J untuk Permudah Eksekusi
Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Mulanya, JPU menuturkan niat Sambo untuk habisi nyawa Brigadir J dengan cara memanggil Ricky Rizal ke ruang kerja di lantai 3 rumah dinas Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.
"Untuk melaksanakan kehendaknya dan saat bertemu terdakwa Ferdy Sambo secara sadar sampaikan maksudnya kepada saksi Ricky Rizal 'backup saya kalau Yosua melawan. Kamu berani nggak tembak dia?' Kemudian saksi Ricky Rizal menjawab 'tidak berani Pak, karena saya tak kuat mentalnya," kata JPU.
Mendengar jawaban itu, kata JPU, Sambo langsung memerintahkan Ricky untuk memanggil Bharada E yang saat itu menjadi ajudannya. Atas dasar itu, Ricky menghampiri Bharada E dan memintanya menghadap Sambo.
"Dan saat bertemu kemudian terdakwa Ferdy Sambo menanyakan tentang kejadian di Magelang. Yang dijawab saksi Richard Eliezer 'tidak tahu Pak.' Kemudian terdakwa Ferdy Sambo berpikir dengan tenang, menyampaikan rencananya kepada saksi Richard Eliezer, yang terlebih dahulu nenceritakan peristiwa Magelang," tutur JPU.
"Kemudian saudara Ferdy Sambo secara sadar dan tenang menyampaikan maksud atau niatnya kepada saksi Richard Eliezer, dengan perkataan 'kamu sanggup gak tembak Yosua?' Dijawab 'Siap Komandan," kata JPU.
Baca juga: Jaksa Sebut Ferdy Sambo Perintahkan Ambil Senpi Brigadir J untuk Permudah Eksekusi
(abd)
tulis komentar anda