Tak Terima Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf Ajukan Pembelaan Pekan Depan

Senin, 16 Januari 2023 - 13:43 WIB
Terdakwa Kuat Maruf saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). FOTO/MPI/FAISAL RAHMAN
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada pekan depan. Pledoi diajukan lantaran Kuat tak terima dituntut delapan tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjadwalkan pembacaan surat pembelaan Kuat pada awal pekan depan setelah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).



"Selanjutnya penasihat hukum, kita berikan waktu untuk menyusun pembelaan. Satu minggu ya, hari Selasa yang akan datang, karena hari Senin libur," kata Wahyu usai mendengarkan tuntutan JPU di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).

Baca juga: Breaking News, Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara

Wahyu meminta persetujuan kepada JPU untuk menyepakati pelaksanaan sidang pledoi Kuat Ma'ruf pada pekan depan.

"Kepada JPU, kepada terdakwa KM, kita berikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan pada hari Selasa yang akan datang," tandas Wahyu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!