Bareskrim Tetapkan Mantan Dirut Sarana Jaya Tersangka Korupsi Tanah Cakung

Jum'at, 13 Januari 2023 - 15:19 WIB


Dalam perkara ini, Yoory disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang–Undang Hukum Pidana.

Untuk diketahui, Yoory saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ia sebelumnya dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan tanah di daerah Munjul, Jakarta Timur, dalam rangka proyek pembangunan hunian Down Payment (DP) nol rupiah. Ia divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Jaksa eksekusi Josep Wisnu Sigit, telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Februari 2022 yang berkekuatan hukum hukum dengan Terpidana Yoory Corneles," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (23/3/2022).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!