Benny Tjokro Bebas dari Hukuman Mati dalam Kasus Asabri, Begini Tanggapan Kejagung

Kamis, 12 Januari 2023 - 17:49 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan akan mempelajari putusan hakim terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang membebaskan Benny Tjokrosaputro dari hukuman mati dalam kasus korupsi Asabri. Jaksa akan mempelajari putusan terhadap Benny Tjokrosaputro tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya menghormati apa yang diputuskan hakim terhadap Benny Tjokrosaputro.



“Kita ini menghormati putusan hakim ya, terkait tindak pidana oleh Benny Tjokro. Akan tetapi kita harus pelajari dulu lengkapnya (putusan) seperti apa. Pihaknya akan mempelajari berkas putusan untuk mengajukan banding dari putusan Benny Tjokro ini,” ujar Ketut, Kamis (12/1/2023).

Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Benny Tjokro Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp5,7 Triliun
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!