Wapres: ASN Harus Netral di Pemilu 2024, Tak Bisa Ditawar Lagi
Kamis, 12 Januari 2023 - 16:50 WIB
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) netral pada Pemilu 2024. Hal itu ditegaskan Wapres saat ditanya awak media di Istana Wapres, Kamis (12/1/2023).
"Kalau saya kira netralitas sudah ada aturannya, ASN harus netral itu sudah jelas, tidak bisa ditawar lagi," tegas Wapres dalam keterangannya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan, ASN diperbolehkan menjadi petugas pengawas Pemilu atau badan Ad Hoc. Namun syaratnya, mereka harus mengajukan pemberhentian sementara dari instansinya.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Mendagri Minta ASN Tak Berpolitik Praktis
Wapres mengatakan, keterlibatan ASN pada Pemilu 2024 hanya untuk daerah-daerah 3T atau daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
"Nah keterlibatan ASN itu memang untuk daerah-daerah yang memang sulit untuk merekrut masyarakat sipil. Sehingga, ketika itu ada kesulitan maka ASN ini menjadi semacam petugas ad hoc sementara dia ditugaskan terutama untuk daerah-daerah yang sulit sperti daerah 3T, tertinggal, terdepan, terluar," jelas Wapres.
Meski begitu Wapres kembali menegaskan, ASN harus tetap netral meskipun menjadi penyelenggara Pemilu. "Nah itu mungkin mengalami hal yang sulit ketika itu maka ASN dengan tetap dia harus netral. Dan sebagai penyelenggara kan memang harus netral," ungkap Wapres.
"Jadi kalau penyelenggara itu tidak harus kemudian dia tidak netral, tetap netral, dan sifatnya juga Ad Hoc nanti selesai dia kembali sebagai ASN," tutupnya.
"Kalau saya kira netralitas sudah ada aturannya, ASN harus netral itu sudah jelas, tidak bisa ditawar lagi," tegas Wapres dalam keterangannya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan, ASN diperbolehkan menjadi petugas pengawas Pemilu atau badan Ad Hoc. Namun syaratnya, mereka harus mengajukan pemberhentian sementara dari instansinya.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Mendagri Minta ASN Tak Berpolitik Praktis
Wapres mengatakan, keterlibatan ASN pada Pemilu 2024 hanya untuk daerah-daerah 3T atau daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
"Nah keterlibatan ASN itu memang untuk daerah-daerah yang memang sulit untuk merekrut masyarakat sipil. Sehingga, ketika itu ada kesulitan maka ASN ini menjadi semacam petugas ad hoc sementara dia ditugaskan terutama untuk daerah-daerah yang sulit sperti daerah 3T, tertinggal, terdepan, terluar," jelas Wapres.
Meski begitu Wapres kembali menegaskan, ASN harus tetap netral meskipun menjadi penyelenggara Pemilu. "Nah itu mungkin mengalami hal yang sulit ketika itu maka ASN dengan tetap dia harus netral. Dan sebagai penyelenggara kan memang harus netral," ungkap Wapres.
"Jadi kalau penyelenggara itu tidak harus kemudian dia tidak netral, tetap netral, dan sifatnya juga Ad Hoc nanti selesai dia kembali sebagai ASN," tutupnya.
(maf)
tulis komentar anda