RUU PIP Akan Pastikan Pengamalan Pancasila Tak Disalahgunakan
Senin, 13 Juli 2020 - 14:01 WIB
Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Jamal Wiwoho menyampaikan, urgensi pengaturan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) ke dalam UU. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Jamal Wiwoho menyampaikan, urgensi pengaturan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) ke dalam Undang-Undang (UU).
Jamal mengatakan, pengaturan PIP dalam UU perlu dilakukan untuk menjawab tantangan budaya global yang menggerus pemahaman dan pengamalan nilai Pancasila di masyarakat. (Baca juga: PKS Minta Jokowi Terbitkan Surpres terkait RUU HIP)
"Meski begitu, pengaturan PIP dalam UU juga harus memastikan bahwa pemahaman, penghayatan, dan pengamalan Pancasila tidak disalahgunakan," kata Jamal, Senin (13/7/2020).
Jamal yang juga Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) ini berharap agar pengaturan PIP dalam UU tidak saja mengatur penafsiran nilai dasar filsafat Pancasila, namun juga harus mengembalikan dan meletakkan nilai-nilai Pancasila dalam UUD 1945.
Jamal mengatakan, pengaturan PIP dalam UU perlu dilakukan untuk menjawab tantangan budaya global yang menggerus pemahaman dan pengamalan nilai Pancasila di masyarakat. (Baca juga: PKS Minta Jokowi Terbitkan Surpres terkait RUU HIP)
"Meski begitu, pengaturan PIP dalam UU juga harus memastikan bahwa pemahaman, penghayatan, dan pengamalan Pancasila tidak disalahgunakan," kata Jamal, Senin (13/7/2020).
Jamal yang juga Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) ini berharap agar pengaturan PIP dalam UU tidak saja mengatur penafsiran nilai dasar filsafat Pancasila, namun juga harus mengembalikan dan meletakkan nilai-nilai Pancasila dalam UUD 1945.
Lihat Juga :