RUU PIP Akan Pastikan Pengamalan Pancasila Tak Disalahgunakan

Senin, 13 Juli 2020 - 14:01 WIB
Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Jamal Wiwoho menyampaikan, urgensi pengaturan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) ke dalam UU. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Jamal Wiwoho menyampaikan, urgensi pengaturan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) ke dalam Undang-Undang (UU).

Jamal mengatakan, pengaturan PIP dalam UU perlu dilakukan untuk menjawab tantangan budaya global yang menggerus pemahaman dan pengamalan nilai Pancasila di masyarakat. (Baca juga: PKS Minta Jokowi Terbitkan Surpres terkait RUU HIP)



"Meski begitu, pengaturan PIP dalam UU juga harus memastikan bahwa pemahaman, penghayatan, dan pengamalan Pancasila tidak disalahgunakan," kata Jamal, Senin (13/7/2020).

Jamal yang juga Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) ini berharap agar pengaturan PIP dalam UU tidak saja mengatur penafsiran nilai dasar filsafat Pancasila, namun juga harus mengembalikan dan meletakkan nilai-nilai Pancasila dalam UUD 1945.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!