Hakim MK Heran Kuasa Hukum Tutupi Fakta Ki Gendeng Pamungkas Meninggal

Senin, 13 Juli 2020 - 13:15 WIB
Saldi mengingatkan, yang memberikan kuasa adalah Ki Gendeng Pamungkas. Karenanya kuasa harusnya mendapatkan kuasa pencabutan permohonan langsung dari pemohon prinsipal yakni Ki Gendeng Pamungkas.

"Anda kan malu saja mengakui Ki Gendeng Pamungkas sudah meninggal," tutur hakim Konstitusi Saldi.

"Siap Yang Mulia," jawab Julianta.

"Jadi Ki Gendeng Pamungkas sudah meninggal kan?," tanya Saldi lagi.

"Dengan nama yang sama orang yang sama," jawab Julianta mengakui.

"Dengan nama yang sama orang yang sama, Ki Gendeng Pamungkas sudah meninggal kan?" tanya Saldi

"Iya Yang Mulia," jawab Julianta.

Hakim konstitusi Saldi mengonfirmasi sejak kapan Julianta dan pihak kuasa pemohon mengetahui Ki Gendeng Pamungkas yang merupakan pemohon prinsipal telah meninggal dunia dan dari mana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!