Perpres Baru Kartu Prakerja, PKS: Lebih Baik Dihentikan
Senin, 13 Juli 2020 - 11:45 WIB
Wakil Ketua Fraksi PKS, Sukamta mengkritik langkah Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 76 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja. Foto/SINDOphoto
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengkritik langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja . Pemerintah didesak untuk menghapus program pelatihan daring dan menggantinya dengan bantuan langsung kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Wakil Ketua Fraksi PKS, Sukamta mengaku heran atas sikap pemerintah yang masih keukeuh melanjutkan program Kartu Prakerja. Sejak awal diluncurkan, program ini mendapatkan banyak kritikan dari masyarakat. (Baca juga: Perpres Baru Program Kartu Prakerja Timbulkan Permasalahan Anyar)
Sukamta mengatakan tidak banyak perubahan dalam Perpres tersebut karena semangatnya masih sama seperti yang lama. Perpres tersebut masih mempertahankan pelatihan daring.
Politisi asal Yogyakarta itu menerangkan sejumlah aturan tambahan, seperti Pasal 5 itu mewajibkan adanya pelatihan kewirausahaan. Lalu, Pasal 6 ayat (2) menyatakan pelatihan harus mempertimbangkan standar kompetensi kerja. “Ini kan seperti tambahan pemanis kata saja,” kritiknya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Minggu (12/7/2020).
Wakil Ketua Fraksi PKS, Sukamta mengaku heran atas sikap pemerintah yang masih keukeuh melanjutkan program Kartu Prakerja. Sejak awal diluncurkan, program ini mendapatkan banyak kritikan dari masyarakat. (Baca juga: Perpres Baru Program Kartu Prakerja Timbulkan Permasalahan Anyar)
Sukamta mengatakan tidak banyak perubahan dalam Perpres tersebut karena semangatnya masih sama seperti yang lama. Perpres tersebut masih mempertahankan pelatihan daring.
Politisi asal Yogyakarta itu menerangkan sejumlah aturan tambahan, seperti Pasal 5 itu mewajibkan adanya pelatihan kewirausahaan. Lalu, Pasal 6 ayat (2) menyatakan pelatihan harus mempertimbangkan standar kompetensi kerja. “Ini kan seperti tambahan pemanis kata saja,” kritiknya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Minggu (12/7/2020).
Lihat Juga :