Soal Pengibaran Bendera Partai di Masjid Cirebon, Wapres Minta Parpol Patuhi Undang-undang

Minggu, 08 Januari 2023 - 07:56 WIB
"Masjid itu kan jamaahnya, aspirasi politiknya juga belum tentu satu kan, banyak. Kalau nanti datang satu partai, kemudian terjadi nanti partai lain datang lagi, atau jamaahnya kemudian menjadi berantakan atau bubar," kata Ma'ruf Amin.

Hal tersebut, kata Wapres, dapat membawa perpecahan di tempat ibadah dan sekitarnya. "Itu tidak maslahat. Di dalam keutuhan jamaah juga tidak baik," katanya.

Ma'ruf Amin menekankan kepada parpol peserta pemilu dapat menjaga ketertiban dalam berkampanye, mematuhi undang-undang yang berlaku, dan mengimbau agar kejadian yang terjadi di Cirebon tidak terulang kembali di tempat lain.

Untuk diketahui, beredar kabar kader Partai Ummat membentarkan bendera partai di dalam Masjid At-taqwa Cirebon, Jawa Barat pada 1 Januari 2023. Pengibaran bendera itu dilakukan usai sujud syukur atas lolosnya Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024. Foto-foto pembentangan bendera ini pun heboh masyarakat.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja pada Kamis, 5 Januari 2023, mengaku sedang melakukan investigasi mengenai kabar tersebut. Penelurusan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Jika benar, maka Bawaslu akan melakukan penindakan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!