MA Buat Timsus Cek Video Viral Diduga Hakim Wahyu, Ini Tanggapan PN Jaksel
Jum'at, 06 Januari 2023 - 14:50 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) bakal mengerahkan tim khusus untuk mendalami kebenaran video viral yang diduga hakim Wahyu Iman Santoso. Terkait hal itu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengaku belum mendapat informasi.
"Kami belum tahu sampai sekarang," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Jumat (6/1/2023).
Djuyamto mengaku, pihaknya belum mengetahui informasi MA yang hendak mengerahkan tim khusus guna mengecek video viral itu. Adapun tentang video viral yang mengindikasikan adanya dugaan pencemaran nama baik ataupun hoaks itu, itu merupakan persoalan pribadi hakim Wahyu untuk melaporkannya ke aparat berwenang manakala dia merasa telah dicemarkan.
"Itu kan pasti dari pihak beliau sendiri akan mengklarifikasi ke pihak-pihak yang berwenang dalam hal ini, gitu kan," katanya.
Dia menambahkan, video itu tersebut merupakan sebuah framing dan narasi, yang disebut-sebut sosok di video itu merupakan hakim Wahyu yang telah membocorkan vonis Ferdy Sambo. Adapun narasi dan framing pembocoran vonis itu tak benar adanya lantaran proses persidangan dugaan kasus pembunuhan Brigadir J saja belum sampai pada tahap tuntutan, apalagi tahap vonis.
"Kami belum tahu sampai sekarang," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Jumat (6/1/2023).
Djuyamto mengaku, pihaknya belum mengetahui informasi MA yang hendak mengerahkan tim khusus guna mengecek video viral itu. Adapun tentang video viral yang mengindikasikan adanya dugaan pencemaran nama baik ataupun hoaks itu, itu merupakan persoalan pribadi hakim Wahyu untuk melaporkannya ke aparat berwenang manakala dia merasa telah dicemarkan.
"Itu kan pasti dari pihak beliau sendiri akan mengklarifikasi ke pihak-pihak yang berwenang dalam hal ini, gitu kan," katanya.
Dia menambahkan, video itu tersebut merupakan sebuah framing dan narasi, yang disebut-sebut sosok di video itu merupakan hakim Wahyu yang telah membocorkan vonis Ferdy Sambo. Adapun narasi dan framing pembocoran vonis itu tak benar adanya lantaran proses persidangan dugaan kasus pembunuhan Brigadir J saja belum sampai pada tahap tuntutan, apalagi tahap vonis.
(cip)
tulis komentar anda