AKBP Bambang Kayun Diduga Kuat Terima Suap Sebesar Rp56 Miliar
Selasa, 03 Januari 2023 - 18:51 WIB
AKBP Bambang Kayun diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp56 miliar. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tersangka terhadap AKBP Bambang Kayun (BK). Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi sebesar Rp56 miliar.
"Tersangka BK diduga menyatakan siap membantu dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dan barang," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Firli membeberkan, Bambang Kayun mulanya menerima suap sekira Rp5 miliar dari pasangan suami istri (pasutri) Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW) terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Baca juga: KPK Jebloskan AKBP Bambang Kayun ke Penjara Terkait Kasus Suap
"Tersangka BK diduga menyatakan siap membantu dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dan barang," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Firli membeberkan, Bambang Kayun mulanya menerima suap sekira Rp5 miliar dari pasangan suami istri (pasutri) Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW) terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Baca juga: KPK Jebloskan AKBP Bambang Kayun ke Penjara Terkait Kasus Suap
Lihat Juga :