KPK Jebloskan AKBP Bambang Kayun ke Penjara Terkait Kasus Suap
Selasa, 03 Januari 2023 - 17:32 WIB
loading...
KPK menahan AKBP Bambang Kayun (BK) karena terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan AKBP Bambang Kayun (BK). Bambang dijebloskan ke penjara setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia ACM).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, tersangka Bambang Kayun bakal ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini. Bambang Kayun rencananya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
"Untuk kepentingan penyidikan, Yang bersangkutan, tersangka BK ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai dari 3 Januari hingga 22 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Firli Bahuri saat menggelar konpers, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Baca juga: KPK Geledah Rumah dan Apartemen AKBP Bambang Kayun, Sita Alat Elektronik
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato sebagai tersangka. Bambang Kayun ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, tersangka Bambang Kayun bakal ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini. Bambang Kayun rencananya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
"Untuk kepentingan penyidikan, Yang bersangkutan, tersangka BK ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai dari 3 Januari hingga 22 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Firli Bahuri saat menggelar konpers, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Baca juga: KPK Geledah Rumah dan Apartemen AKBP Bambang Kayun, Sita Alat Elektronik
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato sebagai tersangka. Bambang Kayun ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM.
Lihat Juga :