Selama PSBB, Traffic Jalan Tol di Jakarta, Jabar dan Banten Turun 60%

Selasa, 28 April 2020 - 11:27 WIB
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengatakan, kebijakan PSBB memicu penurunan traffic di jalan tol hingga 60%. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap jalan tol yang terdampak kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 terdapat 14 ruas tol tersebar di Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat menerapkan PSBB dengan prinsip utama untuk membatasi pergerakan dan membatasi interaksi orang.

Penurunan traffic jalan tol selama PSBB berkisar 42% hingga 60%. Angka traffic masih didominasi oleh pergerakan lokal pada kawasan megapolitan Jabodetabek dan pergerakan logistik (angkutan barang).

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengatakan, layanan jalan tol dan non-tol tetap beroperasi untuk kebutuhan logistik atau barang, alat kesehatan serta layanan kesehatan. Basuki juga memastikan jalan tol dan non-tol tetap beroperasi untuk pergerakan orang pada skala lokal dan Jabodetabek.

"Presiden Joko Widodo mengingatkan kembali pentingnya untuk disiplin yang kuat bagi setiap warga dalam melaksanakan kebijakan Work From Home sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran COVID-19, serta untuk tidak Mudik Lebaran pada tahun ini. Dengan demikian traffic di jalan tol diharapkan dapat lebih menurun lagi," kata Basuki, Selasa (28/4/2020).



Di Provinsi DKI Jakarta, terdapat 7 ruas tol yang berada dalam wilayah PSBB yakni Ruas Tol Cawang – Tomang – Pluit, Tol Cawang – Tanjung Priuk – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit, Tol JORR Non S (Seksi E1, E2, E3), JORR S, JORR W2 Utara, JORR W2 S, dan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo.

Rata-rata penurunan lalu lintas ruas tol di wilayah DKI Jakarta sebesar 42% dengan tingkat penurunan terbesar berada di ruas tol Prof. Sedijatmo (Bandara) sebesar 57%.

Dalam rangka menekan potensi penyebaran Corona selama masa mudik Lebaran 2020, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menerbitkan surat izin penutupan sementara Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated) sebagai upaya pembatasan dan pengendalian transportasi. Penutupan sementara Tol Japek II Elevated berlaku sejak Jumat, 24 April 2020 hingga berakhirnya periode larangan mudik Lebaran 2020.

Penutupan Tol Japek II Elevated berlaku untuk kedua arah, baik arah Cikampek maupun arah Jakarta. Semua akses masuk ditutup, baik dari arah JORR maupun Jakarta – Cikampek Bawah dan Gerbang Tol (GT) Cikunir 6 arah Jatiasih dan GT Cikunir arah Rorotan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More