Ahli Hukum Pidana Sebut Tak Unsur Perencanaan dalam Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo
Selasa, 03 Januari 2023 - 12:56 WIB
JAKARTA - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof Said Karim dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan bagi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J , Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023). Menurutnya, tidak unsur perencanaan dalam kasus ini jika Ferdy Sambo tak menghendaki kematian Brigadir J.
Awalnya pengacara Ferdy Sambo mengatakan, terkait pasal pembunuhan, pelaku baru bisa dikatakan dengan sengaja manakala benar-benar menghendaki kematian korban. Namun, bagaimana jika sejatinya tak ada rencana untuk melakukan pembunuhan, sedangkan saat itu hanya hendak melakukan klarifikasi atas peristiwa sebelumnya.
Pengacara Sambo lantas menjelaskan, Sambo sejatinya hanya ingin melakukan klarifikasi pada Brigadi J atas peristiwa yang terjadi di Magelang. Namun, saat melihat Brigadir J Sambo malah menjadi emosional.
"Jadi rencana awalnya melakukan klarifikasi, waktunya pun bukan pada sore hari dalam hal ini, tapi rencananya akan dilakukan pada malam hari, klarifikasi dilakukan pada malam hari, tapi karena ada situasi dalam perjalanan ketika saudara terdakwa Ferdy Sambo melihat Josua di depan gerbang dan dia menjadi sangat emosional, apakah itu bisa disebut tidak memenuhi aspek kesengajaan?" tanya pengacara Sambo di persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Selasa (3/1/2023).
Atas pertanyaan, Prof Said Karim menjelaskan, terkait unsur kesengajaan dalam pasal pembunuhan sejatinya harus ada perbuatan nyata dari pelaku yang menyebabkan terjadinya kematian atau ada orang yang meninggal dunia. Kematian ini memang dikehandaki dari pelaku.
"Kalau saya mendengar uraian kronologis dari bapak penasihat hukum ketengahkan kepada saya, saya tidak melihat adanya unsur berencana di situ, karena serta merta langsung berhenti lalu kemudian hendak melakukan klarifikasi. Tapi itu lagi-lagi semua pihak mempunyai kewenangan untuk menilai masing-masing," katanya.
Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Tak Mau Saling Bersaksi
Awalnya pengacara Ferdy Sambo mengatakan, terkait pasal pembunuhan, pelaku baru bisa dikatakan dengan sengaja manakala benar-benar menghendaki kematian korban. Namun, bagaimana jika sejatinya tak ada rencana untuk melakukan pembunuhan, sedangkan saat itu hanya hendak melakukan klarifikasi atas peristiwa sebelumnya.
Pengacara Sambo lantas menjelaskan, Sambo sejatinya hanya ingin melakukan klarifikasi pada Brigadi J atas peristiwa yang terjadi di Magelang. Namun, saat melihat Brigadir J Sambo malah menjadi emosional.
"Jadi rencana awalnya melakukan klarifikasi, waktunya pun bukan pada sore hari dalam hal ini, tapi rencananya akan dilakukan pada malam hari, klarifikasi dilakukan pada malam hari, tapi karena ada situasi dalam perjalanan ketika saudara terdakwa Ferdy Sambo melihat Josua di depan gerbang dan dia menjadi sangat emosional, apakah itu bisa disebut tidak memenuhi aspek kesengajaan?" tanya pengacara Sambo di persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Selasa (3/1/2023).
Atas pertanyaan, Prof Said Karim menjelaskan, terkait unsur kesengajaan dalam pasal pembunuhan sejatinya harus ada perbuatan nyata dari pelaku yang menyebabkan terjadinya kematian atau ada orang yang meninggal dunia. Kematian ini memang dikehandaki dari pelaku.
"Kalau saya mendengar uraian kronologis dari bapak penasihat hukum ketengahkan kepada saya, saya tidak melihat adanya unsur berencana di situ, karena serta merta langsung berhenti lalu kemudian hendak melakukan klarifikasi. Tapi itu lagi-lagi semua pihak mempunyai kewenangan untuk menilai masing-masing," katanya.
Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Tak Mau Saling Bersaksi
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda