Saksi Ahli Hukum Kuat Sebut Bila Dakwaan Tak Terbukti Terdakwa Harus Bebas

Senin, 02 Januari 2023 - 12:17 WIB
"Apakah keterangan yang diberikan para saksi itu punya konsistensi tertentu, yang disebut tadi ada kebohongan atau tidak, itu kan hanya instrumen di dalam pemeriksaan, tetapi ahli memahami itu bukan salah satu alat bukti," tuturnya.

Namun kata dia, manakala hasil tes poligraf itu dilakukan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Perkap Kapolri dan bisa membaca konsistensi keterangan para saksi, itu dimungkinkan untuk dinilai sebagai alat bukti. Pasalnya, Perkap Kapolri merupakan peraturan yang sifatnya aturan teknis untuk melaksanakan KUHAP.

Sebaliknya, bila hasil tes poligraf didapatkan tanpa memenuhi aturan, dipastiakn tak bisa dinilai sebagai alat bukti sah.

"Dengan demikian, ketika proses dilakukan tanpa prosedur berarti itu sesuatu yang tidak sah, karena itu proses itu harus dilalui dengan prosedur sesuai dengan prinsip tadi, tidak boleh ada proses tanpa prosedur," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!