Saksi Ahli Hukum Kuat Sebut Bila Dakwaan Tak Terbukti Terdakwa Harus Bebas
Senin, 02 Januari 2023 - 12:17 WIB
Sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf, Senin (2/1/2023). Foto/Ari Sandita/MPI
JAKARTA - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Muhammad Arif Setiawan menyebutkan, bila dakwaan tak terbukti, konsekuensinya terdakwa harus bebas. Hal itu disampaikan Arif dalam sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma'ruf , Senin (2/1/2023).
"Jika uraian dakwaan tidak terbukti dalam persidangan, konsekuensinya apa terhadap terdakwa?" tanya pengacara Kuat di persidangan.
"Kalau dakwaan tidak terbukti ya konsekuensinya kalau kita lihat KUHAP ya bebas, dakwaan tidak terbukti loh," ujar Arif.
Sebelumnya Arif menjelaskan, tentang persoalan poligraf, yang mana poligraf sejatinya tak termasuk dalam alat bukti sah sebagaimana diatur pada Pasal 184 KUHAP.
Baca juga: Saksi Ahli Sebut Kuat Ma'ruf Miliki Kecerdasan di Bawah Rata-rata
Maka itu, poligraf yang diatur oleh Perkap Kapolri sejatinya berupa instrumen untuk kebutuhan penyidikan belaka agar penyidik bisa lebih memahami perkara yang sedang dihadapinya berkaitan pemeriksaan para saksi dan tersangka.
"Jika uraian dakwaan tidak terbukti dalam persidangan, konsekuensinya apa terhadap terdakwa?" tanya pengacara Kuat di persidangan.
"Kalau dakwaan tidak terbukti ya konsekuensinya kalau kita lihat KUHAP ya bebas, dakwaan tidak terbukti loh," ujar Arif.
Sebelumnya Arif menjelaskan, tentang persoalan poligraf, yang mana poligraf sejatinya tak termasuk dalam alat bukti sah sebagaimana diatur pada Pasal 184 KUHAP.
Baca juga: Saksi Ahli Sebut Kuat Ma'ruf Miliki Kecerdasan di Bawah Rata-rata
Maka itu, poligraf yang diatur oleh Perkap Kapolri sejatinya berupa instrumen untuk kebutuhan penyidikan belaka agar penyidik bisa lebih memahami perkara yang sedang dihadapinya berkaitan pemeriksaan para saksi dan tersangka.
Lihat Juga :