LHKPN 2023, KPK Minta Pejabat Negara Segera Lapor Harta Kekayaan

Senin, 02 Januari 2023 - 10:38 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, meminta seluruh penyelenggara negara untuk menyetorkan laporan harta kekayaannya pada tahun 2023. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meminta kepada seluruh penyelenggara negara untuk menyetorkan laporan harta kekayaannya pada tahun 2023. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) wajib disetorkan setiap tahunnya ke KPK .

Para penyelenggara negara diminta melaporkan LHKPN pada tahun ini untuk periodik 2022. Ghufron mengingatkan agar data-data yang dilaporkan ke KPK sesuai dengan yang dimiliki para penyelenggara negara. Ia menegaskan, tidak ada harta yang boleh disembunyikan.



"Kewajiban untuk melaporkan itu tidak cukup hanya saat melaporkan, tapi sampai oleh KPK dikeluarkan, bahwa laporannya sudah lengkap," kata Ghufron dikutip, Senin (2/1/2023).

Baca juga: KPK Temukan LHKPN 52 Pejabat Eksekutif Tidak Akurat

Dijelaskan Ghufron, penyetoran LHKPN tidak bisa dilakukan hanya dengan memberikan dokumen aset. Ia mengingatkan bahwa perlu ada penyerahan surat kuasa ke KPK untuk memudahkan melacak serta memeriksa harta kekayaan para penyelenggara negara.

"Karena kalau memberi laporan tapi tidak ada kuasa untuk memeriksa berarti belum ada keterbukaan untuk diverifikasi tentang laporannya," ucap Ghufron.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!