Kasus Sambo, Hari Ini Ricky dan Kuat Hadirkan Saksi Meringankan
Senin, 02 Januari 2023 - 06:23 WIB
Sebelumnya, tiga terdakwa lainnya telah diberi kesempatan lebih dulu untuk menghadirkan saksi meringankan. Ketiga terdakwa itu ialah Richard Eliezer alias Bharada E, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.
Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf telah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kedunya, didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Bharada E, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.
Mereka didakwa membunuh Brigadir J rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf telah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kedunya, didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Bharada E, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.
Mereka didakwa membunuh Brigadir J rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
(maf)
Lihat Juga :