Selewengkan Wewenang, 25 Jaksa Ditangkap Selama 2022

Minggu, 01 Januari 2023 - 12:02 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat sebanyak 25 jaksa atau pegawai Kejaksaan yang menyalahgunakan wewenang. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) mencatat sebanyak 25 jaksa atau pegawai Kejaksaan yang menyalahgunakan wewenang. Mereka diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, 25 jasa tersebut ditangkap oleh Jamintel melalui Tim Pam Sumber Daya Organisasi (SDO). Jumlah tersebut merupakan akumulasi sejak Januari hingga Desember 2022.

"Selama periode Januari-Desember 2022 telah melakukan pengamanan terhadap 25 orang jaksa atau pegawai yang terindikasi melakukan penyalahgunaan kewenangan," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Minggu (1/1/2023).

Lebih rinci Ketut mengatakan, dari 25 orang jaksa yang melakukan penyalahgunaan wewenang. Sejumlah pelanggaran tersebut di antaranya pemerasan, intervensi proyek, terlibat tindak pidana umum, dan penjual barang bukti.

"Sebanyak 9 orang terindikasi dalam pemerasan, 11 orang terindikasi dalam intervensi proyek, 2 orang terindikasi dalam Jaksa Gadungan, 1 orang terindikasi dalam perkara tindak pidana umum. Kemudian 1 orang terindikasi dalam penjualan barang bukti dan 1 orang terindikasi dalam benturan kepentingan," katanya.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More