Ini Alasan Presiden Jokowi Cabut PPKM
Jum'at, 30 Desember 2022 - 14:54 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menjelaskan alasan mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) di seluruh daerah Indonesia. Menurutnya, pengendalian dan kebijakan yang dibuatnya telah berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Alhamdulillah Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).
"Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita," kata Jokowi.
Baca juga: Breaking News, Presiden Jokowi Cabut PPKM
Presiden mengatakan, dalam beberapa bulan terakhir pandemi Covid-19 semakin terkendali. Berdasarkan data per 27 Desember 2022, 1,7 kasus per satu juta penduduk, dengan positivity rate mingguan itu 3,35%. Lalu tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,79% dan angka kematian di angka 2,39%.
"Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO," kata Jokowi.
Selain itu, kata Jokowi, seluruh kabupaten kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 yang artinya pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah.
"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022," kata Jokowi.
Lihat Juga: Tom Lembong Ditahan Kejagung, Pakar Ingatkan Omongan Jokowi Minta Kebijakan Jangan Dikriminalisasi
"Alhamdulillah Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).
"Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita," kata Jokowi.
Baca juga: Breaking News, Presiden Jokowi Cabut PPKM
Presiden mengatakan, dalam beberapa bulan terakhir pandemi Covid-19 semakin terkendali. Berdasarkan data per 27 Desember 2022, 1,7 kasus per satu juta penduduk, dengan positivity rate mingguan itu 3,35%. Lalu tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,79% dan angka kematian di angka 2,39%.
"Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO," kata Jokowi.
Selain itu, kata Jokowi, seluruh kabupaten kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 yang artinya pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah.
"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022," kata Jokowi.
Lihat Juga: Tom Lembong Ditahan Kejagung, Pakar Ingatkan Omongan Jokowi Minta Kebijakan Jangan Dikriminalisasi
(abd)
tulis komentar anda