Perindo Beri Pendamping Hukum Petani Garapan di Hambalang

Jum'at, 30 Desember 2022 - 13:31 WIB
Atas dasar itu, Tama menyebutkan secara histori para petani tersebut sudah mendiami tanah itu sejak lama. Untuk itu, mereka mempunyai hak kepastian atas tanah tersebut.

"Problemnya terjadi ketika saat ini masyarakat tidak memiliki atas hak, tidak ada kepastian bagi mereka," ujarnya.

Mantan aktivis ICW ini melanjutkan, selain butuh kepastian atas tanah tersebut, warga juga ingin memberikan kontribusi bagi negara. Hal itu melalui pembayaran pajak kepada negara jika sudah mendapatkan kepastian atas tanah yang dimaksud.

Baca juga: Ungguli PAN, Partai Perindo Dinilai Mampu Penuhi Kesejahteraan Masyarakat

"Jadi apa yang mereka kerjakan hasil lahannya berharap agar dapat SPPT sehingga mereka bisa bayar pajak, ini kan sebetulnya salah satu hal yang mulia juga, satu sisi mereka secara masyarakat sejahterakan, di sisi lain mereka sebagai kelompok tani yang punya penghasilan juga kontribusi sama negara," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!