KPU Kaji Pemilihan Tertutup, Andi Mallarangeng Sarankan Distrik Campuran

Jum'at, 30 Desember 2022 - 07:47 WIB
KPU mewacanakan untuk menguba sistem pemilihan menjadi proporsional tertutup. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari melemparkan wacana bahwa terbuka kemungkinan Pemilu 2024 menggunakan daftar calon legislatif (caleg) terutup atau sistem proporsional tertutup. Sistem ini pernah diterapkan dalam pemilu selama masa Orde Baru (Orba).

Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng mengusulkan KPU menggunakan sistem distrik campuran. Sistem ini pernah diusulkan Tim 7 pada masa pemerintahan Presiden BJ Habibie dalam rangka merevisi Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu). Distrik campuran pernah disetujui dalam rangka memperkuat akuntabilitas anggota parlemen.



"Saya masih ingat ketika kami dari Tim 7 yang dipimpin oleh Prof. Ryaas Rasyid diminta untuk menyusun draft UU Pemilu baru yang demokratis oleh Pemerintahan Presiden Habibie. Ketika itu, dalam semangat reformasi kami mengusulkan, dan disetujui oleh Presiden, sistem distrik campuran untuk pemilu legislatif. Alasannya, untuk memperkuat akuntabilitas anggota parlemen kepada rakyat yang diwakilinya," kata Andi kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).

Baca juga: KPU Wacanakan Sistem Proporsional Tertutup, PAN Ingatkan Putusan MK

Selama Orba, Andi melanjutkan, dengan sistem proporsional tertutup, yang terjadi adalah tampilnya anggota-anggota parlemen yang tidak dikenal oleh rakyat yang diwakilinya, karena rakyat hanya memilih tanda gambar partai, dan siapa yang terpilih dasarnya adalah nomor urut caleg yang orangnya ditentukan oleh parpol.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!