Catatan Akhir Tahun KPK, Ini Daftar 5 Tersangka yang Masih Buron
Selasa, 27 Desember 2022 - 17:45 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengakui masih ada lima tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan. Lima tersangka tersebut masih diburu oleh aparat penegak hukum dan belum diketahui keberadaannya.
Sementara itu, KPK telah berhasil menangkap sebanyak 16 buronan dari 21 tersangka yang masuk DPO. KPK dibantu aparat penegak hukum lainnya hingga saat ini masih memburu sisa buronan lainnya.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menggelar konpers kinerja akhir tahun KPK 2022 di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (27/12/2022).
"Dari Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejumlah 21 orang, telah tertangkap sebanyak 16 orang, dan masih dalam pencarian sejumlah 5 orang," kata Alex, sapaan karib Alexander Marwata.
Adapun, berikut rincian daftar buronan KPK beserta kasus yang menjeratnya :
1. Harun Masiku
Harun Masiku merupakan mantan Calon Legislatif (Caleg) asal PDI Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR.
Sementara itu, KPK telah berhasil menangkap sebanyak 16 buronan dari 21 tersangka yang masuk DPO. KPK dibantu aparat penegak hukum lainnya hingga saat ini masih memburu sisa buronan lainnya.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menggelar konpers kinerja akhir tahun KPK 2022 di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (27/12/2022).
Baca Juga
"Dari Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejumlah 21 orang, telah tertangkap sebanyak 16 orang, dan masih dalam pencarian sejumlah 5 orang," kata Alex, sapaan karib Alexander Marwata.
Adapun, berikut rincian daftar buronan KPK beserta kasus yang menjeratnya :
1. Harun Masiku
Harun Masiku merupakan mantan Calon Legislatif (Caleg) asal PDI Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR.
tulis komentar anda