Debat Kuasa Hukum Sambo dengan Jaksa Terkait jika Kasus Tak Dapat Dibuktikan

Selasa, 27 Desember 2022 - 15:59 WIB
Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah sempat mengajukan pertanyaan kepada jaksa, terkait apabila tidak bisa membuktikan dakwaan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah sempat mengajukan pertanyaan kepada jaksa apabila tidak bisa membuktikan dakwaan yang ditujukkan kepada kliennya terkait pembunuhan berencana. Mendengar hal itu, Jaksa pun langsung berusaha memotong dan menyela pertanyaan dari kuasa hukum Ferdy Sambo .

Awalnya, Febri sempat bertanya kepada saksi ahli, Elwi Danil terkait apakah motif dalam suatu tindak pidana wajib dibuktikan atau tidak.

"Kalau itu dirumuskan secara eksplisit dalam rumusan delik, itu artinya menjadi bagian inti dari delik tersebut. Kalau jadi inti dari delik, maka harus dibuktikan dalam persidangan," kata Elwi kepada Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).



Baca juga: Saksi Ahli Sebut Ferdy Sambo Cs Bisa Divonis Bebas jika...

Elwi menerangkan, jaksa penuntut umum yang wajib membuktikan dakwaan terhadap Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya. Ia mengatakan, dalam konteks pidana, orang yang mendakwakan kepada seseorang wajib untuk membuktikan dakwaannya.

"Tadi ada asas yang menyebutkan, siapa yang mendakwa maka dialah yang harus membuktikan dakwaannya. Siapa yang menuduh maka dia yang harus membuktikan tuduhannya. Siapa yang menggugat maka dia yang harus membuktikan gugatannya," katanya.

"Berarti JPU?" tanya Febri.

"Iya," jelas Elwi.

"Bagaimana jika JPU gagal membuktikan motif?" tanya Febri.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More