Hari Ini KY Periksa Hakim Yustisial MA di KPK
Senin, 26 Desember 2022 - 10:23 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial ( KY ) akan melakukan pemeriksaan etik Hakim Yustisial pada Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu (ETP) di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) pada hari ini. Elly adalah salah satu tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
"Hari ini informasi yang kami peroleh, KY akan melakukan permintaan keterangan soal etik terhadap tersangka ETP hakim yustisial MA. KPK akan fasilitasi pemeriksaan tersebut di ruang pemeriksaan lantai 2 Gedung Merah Putih KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (26/12/2022).
KPK mendukung proses penegakan kode etik KY terhadap para hakim yang terjerat kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Ali menuturkan, salah satu bentuk dukungan KPK terhadap KY dengan memfasilitasi pemeriksaan etik terhadap para hakim yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
"Fasilitasi ini sebagai bagian sinergi antar-lembaga karena KPK tentu tidak hanya lakukan penindakan saja, namun penting juga upaya-upaya pencegahan korupsi pada sektor peradilan," katanya.
Dia menambahkan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya pencegahan di sektor peradilan terkait para hakim yang menjadi tersangka KPK. Salah satu upaya pencegahan KPK, dengan melakukan identifikasi dan kajian kerawanan korupsi pada peradilan.
"KPK melalui STRANAS PK juga mendorong penerapan SPPTI, agar penanganan perkara oleh para aparat penegak hukum dapat tercatat dan terpantau dengan baik. Hal ini mendorong percepatan, efektivitas, serta efisiensi penanganan perkara," pungkasnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), di antaranya adalah dua Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.
Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN); empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lalu, dua pengacara Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
"Hari ini informasi yang kami peroleh, KY akan melakukan permintaan keterangan soal etik terhadap tersangka ETP hakim yustisial MA. KPK akan fasilitasi pemeriksaan tersebut di ruang pemeriksaan lantai 2 Gedung Merah Putih KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (26/12/2022).
KPK mendukung proses penegakan kode etik KY terhadap para hakim yang terjerat kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Ali menuturkan, salah satu bentuk dukungan KPK terhadap KY dengan memfasilitasi pemeriksaan etik terhadap para hakim yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
Baca Juga
"Fasilitasi ini sebagai bagian sinergi antar-lembaga karena KPK tentu tidak hanya lakukan penindakan saja, namun penting juga upaya-upaya pencegahan korupsi pada sektor peradilan," katanya.
Dia menambahkan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya pencegahan di sektor peradilan terkait para hakim yang menjadi tersangka KPK. Salah satu upaya pencegahan KPK, dengan melakukan identifikasi dan kajian kerawanan korupsi pada peradilan.
"KPK melalui STRANAS PK juga mendorong penerapan SPPTI, agar penanganan perkara oleh para aparat penegak hukum dapat tercatat dan terpantau dengan baik. Hal ini mendorong percepatan, efektivitas, serta efisiensi penanganan perkara," pungkasnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), di antaranya adalah dua Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.
Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN); empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lalu, dua pengacara Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
tulis komentar anda