Bawaslu Minta KPU Bikin Aturan Perbedaan Sosialisasi dan Kampanye di Luar Jadwal

Sabtu, 24 Desember 2022 - 15:12 WIB
Bawaslu meminta KPU membuat aturan jelas mengenai sosialisasi partai politik yang diperbolehkan di luar jadwal kampanye. FOTO/MPI/IRFAN MAULANA
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) meminta Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) membuat aturan jelas mengenai sosialisasi partai politik yang diperbolehkan. Utamanya mengenai batas perbedaan antara sosialisasi dengan kampanye di luar jadwal setelah KPU menetapkan parpol calon perserta Pemilu 2024.

"Penetapan parpol oleh KPU akan berkonsekuensi dan memunculkan isu krusial, yaitu apakah parpol pascapenetapan KPU sebagai peserta Pemilu 2024 dapat melakukan sosialisasi? Kedua, bagaimana pemaknaan kampanye di luar jadwal? Masih adanya kekosongan hukum yang mengatur parpol dalam kampanye di luar jadwal," kata Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda dalam keterangannya dikutip dari laman Bawaslu, Sabtu (24/12/2022).

Ia menjelaskan, berdasakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, masa kampanye selama 75 hari dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.



"Apakah partai politik peserta pemilu dapat melakukan kegiatan sosialisasi dengan tujuan untuk memperkenalkan partai politik yang akan berkontestasi dalam Pemilu 2024 kepada masyarakat tanpa melanggar aturan kampanye di luar jadwal? Mudah-mudahan persoalan sosialisasi dan kampanye ini bisa diselesaikan. Pekerjaan rumah kita untuk menahan diri dalam melakukan kampanye," ujarnya.

Herwyn berharap agar ada pengaturan yang jelas mengenai batasan kegiatan sosialisasi parpol yang tak termasuk kampanye di luar jadwal. Misalnya, apakah sosialisasi oleh parpol hanya dapat dilakukan dengan ketentuan hanya sekadar memperkenalkan logo atau gambar, nomor urut, foto ketua umum sekjen atau ketua bidang lainnya.

"Apakah juga boleh menambahkan visi, misi atau program? Nanti kami berharap akan diatur kembali apakah dalam bentuk PKPU atau aturan lain dalam memaknai masa kampanye di luar jadwal yang bisa termasuk dalam ranah pelanggaran administratif. Perlu adanya diberlakukannya landasan hukum sosialisasi karena dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tidak diatur secara jelas," tuturnya.

Baca juga: Bawaslu Tegaskan Belum Ada Aturan Soal Larangan Curi Start Kampanye

Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara ini menambahkan, batasan yang dapat dipahami sejauh ini adalah bentuk sosialisasi oleh parpol hanya dapat dilakukan melalui medium alat peraga atau materi lainnya. Sementara, sosialisasi melalui iklan media massa dan media sosial berbayar tidak diperbolehkan dengan alasan untuk menjaga dan menjamin prinsip kesetaraan antar kontestan. Penyebaran iklan hanya dibolehkan di masa kampanye sebagaimana dimaksud pada Pasal 276 ayat (2) Perppu Nomor 1 Tahun 2022.

Mengenai aturan kampanye di luar jadwal, Herwyn menjelaskan, sebagai upaya peserta pemilu baik parpol maupun calon perseorangan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri yang dilakukan di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU. Hal ini menurutnya merujuk ketentuan Pasal 1 angka 13, Pasal 1 angka 27, Pasal 279 ayat (2), Pasal 279 ayat (3), dan Pasal 279 ayat (4) UU 7/2017.

Dia menuturkan, penerapan ketentuan ini masih perlu dikoordinasikan dengan pihak terkait, sehubungan dengan adanya kegiatan parpol peserta pemilu yang melakukan kegiatan sosialisasi. "Hal-hal apa saja yang dibatasi dalam kegiatan sosialisasi yang tidak dikategorikan sebagai kampanye di luar jadwal yang berakibat pada perbuatan tindak pidana pemilu ataupun kegiatan sosialisasi yang merupakan pelanggaran administrasi pemilu," katanya.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More