Pembobol Data Denny Siregar Ditangkap, Politikus Gerindra Soroti Kasus Ini
Sabtu, 11 Juli 2020 - 17:30 WIB
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap tersangka ilegal akses data pelanggan berinisial FPH yang merupakan karyawan outsourching pada Grapari Telkomsel Rungkut Surabaya.
FPH ditangkap karena diduga telah mengambil data aktivis media sosial Denny Zulfikar Siregar tanpa izin di database Telkomsel. Polisi mengatakan, data tersebut dikirimkan ke akun media sosial @opposite6891, setelah itu disebarkan oleh akun tersebut ke media sosial Twitter.
Kasus ini pun disoroti oleh anggota Komisi III DPR dari Partai Gerindra, Habiburokhman. Dia pun membandingkan penanganan kasus pelaporan pegiat media sosial Deny Siregar dengan kasus peretasan WhatsApp aktivis Ravio Patra.
"Pembobolan data pribadi Deny Siregar dilaporkan tanggal 8 Juli 2020, Terduga pelaku ditangkap tanggal 9 Juli 2020 (hanya satu hari). Peretasan Akun WahtsApp Ravio Patra dilaporkan tanggal 27 April 2020, kapan pelakunya bisa ditangkap ? Apa yang membedakan dua kasus itu?," kata Habiburokhman melalui akun Twitternya, @HabiburokhmanJktTimur, Sabtu 11 Juli 2020. ( )
Juru Bicara Partai Gerindra itu mengingatkan persamaan di hadapan hukum adalah pekerjaan rumah besar bagi penyelenggara negara di bidang hukum.
"Siapa pun yang melanggar hukum memang harus ditangkap. Tapi satu PR besar penyelenggara negara di bidang hukum adalah bagaimana mewujudkan equality before the law. Jangan yang berseberangan dengan penguasa cepat ditangkap, yang sebaliknya lamban diusut," cuit Habiburokhman.(Baca juga: Ravio Patra Laporkan Kasus Dugaan Peretasan WhatsApp ke Polisi )
Seperti diberitakan sebelumnya, aktivis Ravio Patra melaporkan akun WhatsApp-nya diretas orang tidak dikenal ke Polda Metro Jaya, akhir Maret lalu.
Sebelumnya, Ravio sempat diperiksa polisi karena diduga menyebarkan pesan berisi ajakan pesan bernada provokatif. Kasus ini menjadi sorotan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Tanah Air. Belakangan diketahui ternyata akun WhatsApp Ravio diretas.
FPH ditangkap karena diduga telah mengambil data aktivis media sosial Denny Zulfikar Siregar tanpa izin di database Telkomsel. Polisi mengatakan, data tersebut dikirimkan ke akun media sosial @opposite6891, setelah itu disebarkan oleh akun tersebut ke media sosial Twitter.
Kasus ini pun disoroti oleh anggota Komisi III DPR dari Partai Gerindra, Habiburokhman. Dia pun membandingkan penanganan kasus pelaporan pegiat media sosial Deny Siregar dengan kasus peretasan WhatsApp aktivis Ravio Patra.
"Pembobolan data pribadi Deny Siregar dilaporkan tanggal 8 Juli 2020, Terduga pelaku ditangkap tanggal 9 Juli 2020 (hanya satu hari). Peretasan Akun WahtsApp Ravio Patra dilaporkan tanggal 27 April 2020, kapan pelakunya bisa ditangkap ? Apa yang membedakan dua kasus itu?," kata Habiburokhman melalui akun Twitternya, @HabiburokhmanJktTimur, Sabtu 11 Juli 2020. ( )
Juru Bicara Partai Gerindra itu mengingatkan persamaan di hadapan hukum adalah pekerjaan rumah besar bagi penyelenggara negara di bidang hukum.
"Siapa pun yang melanggar hukum memang harus ditangkap. Tapi satu PR besar penyelenggara negara di bidang hukum adalah bagaimana mewujudkan equality before the law. Jangan yang berseberangan dengan penguasa cepat ditangkap, yang sebaliknya lamban diusut," cuit Habiburokhman.(Baca juga: Ravio Patra Laporkan Kasus Dugaan Peretasan WhatsApp ke Polisi )
Seperti diberitakan sebelumnya, aktivis Ravio Patra melaporkan akun WhatsApp-nya diretas orang tidak dikenal ke Polda Metro Jaya, akhir Maret lalu.
Sebelumnya, Ravio sempat diperiksa polisi karena diduga menyebarkan pesan berisi ajakan pesan bernada provokatif. Kasus ini menjadi sorotan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Tanah Air. Belakangan diketahui ternyata akun WhatsApp Ravio diretas.
(dam)
tulis komentar anda