Lagi, KPK Tetapkan Bupati Mamberamo Tengah Nonaktif Jadi Tersangka TPPU
Jum'at, 23 Desember 2022 - 16:03 WIB
JAKARTA - Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP) kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Ricky Pagawak menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, Ricky Pagawak merupakan tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. Dalam proses penyidikan kasus tersebut, KPK menemukan kecukupan bukti Ricky Pagawak mengalihkan hasil korupsinya ke sejumlah aset.
"Sehingga KPK kembali terbitkan surat perintah penyidikan baru dengan tersangka RHP selaku Bupati Mamberamo Tengah dengan sangkaan pasal TPPU," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (23/12/2022).
KPK telah mengantongi kecukupan bukti terkait dugaan pencucian uang Ricky Ham Pagawak. Bukti itu didapat dari hasil proses penyidikan Ricky Ham Pagawak ditambah dengan keterangan para saksi. KPK juga telah menyita sejumlah aset Ricky yang diduga berasal dari hasil korupsi.
"Dari hasil pengembangan fakta-fakta hasil penyidikan dugaan korupsi, saat ini ditemukan fakta dan alat bukti adanya dugaan pengalihan hasil korupsi pada aset bernilai ekonomis," jelasnya.
Ricky Ham Pagawak telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangkakasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Ketiga orang lainnya tersebut yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT).
Dalam perkara tersebut, Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Simon, Jusieandra, dan Marten ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
KPK telah melakukan proses penahanan terhadap para pihak tersangka pemberi suap. Bahkan, para penyuap Ricky Pagawak saat ini sedang menjalani proses persidangan.
Sebelumnya, Ricky Pagawak merupakan tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. Dalam proses penyidikan kasus tersebut, KPK menemukan kecukupan bukti Ricky Pagawak mengalihkan hasil korupsinya ke sejumlah aset.
"Sehingga KPK kembali terbitkan surat perintah penyidikan baru dengan tersangka RHP selaku Bupati Mamberamo Tengah dengan sangkaan pasal TPPU," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (23/12/2022).
KPK telah mengantongi kecukupan bukti terkait dugaan pencucian uang Ricky Ham Pagawak. Bukti itu didapat dari hasil proses penyidikan Ricky Ham Pagawak ditambah dengan keterangan para saksi. KPK juga telah menyita sejumlah aset Ricky yang diduga berasal dari hasil korupsi.
"Dari hasil pengembangan fakta-fakta hasil penyidikan dugaan korupsi, saat ini ditemukan fakta dan alat bukti adanya dugaan pengalihan hasil korupsi pada aset bernilai ekonomis," jelasnya.
Ricky Ham Pagawak telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangkakasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Ketiga orang lainnya tersebut yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT).
Dalam perkara tersebut, Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Simon, Jusieandra, dan Marten ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
KPK telah melakukan proses penahanan terhadap para pihak tersangka pemberi suap. Bahkan, para penyuap Ricky Pagawak saat ini sedang menjalani proses persidangan.
tulis komentar anda