Jelang Nataru, Kakorlantas: Angkutan Kendaraan Roda Tiga Sementara Dilarang Beroperasi

Kamis, 22 Desember 2022 - 15:17 WIB
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan kendaraan roda tiga akan sementara dihentikan pada saat Operasi Lilin Jaya 2022 berlangsung mulai esok. Foto/MPI
JAKARTA - Korlantas Polri menerapkan beberapa aturan kepada pengguna jalan dalam Operasi Lilin Jaya 2022 menjelang Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) . Salah satunya terkait operasional angkutan kendaraan roda tiga.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan kendaraan roda tiga akan sementara dihentikan pada saat Operasi Lilin Jaya 2022 berlangsung mulai esok. Baca juga: Pemerintah Bakal Cabut PPKM, Wapres: Akan Diukur Setelah Libur Nataru 2023

Menurut dia, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan (Menhub) dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait aturan tersebut.

"Ya jadi untuk angkutan dengan roda 3, atau kita sudah berkoordinasi dengan Menhub dan PUPR menjelang puncak Nataru sementara tidak dioperasionalkan," ujarnya kepada wartawan usai apel gelar pasukan di Monas, Jakarta Pusat, Kamis.(22/12/2022).

"Ini untuk membantu kelancaran dan itu sudah berjalan efektif mulai besok," jelas dia.



Sebelumnya, Polri bakal menggandeng seluruh pihak terkait saat menggelar Operasi Lilin 2022 jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Perlu kerja sama semua pihak, Operasi akan dipimpin oleh Kakorlantas," kata Asops Kapolri Irjen Agung Setya Imam Effendi saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (12/12/2022).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(kri)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More