Jelang Nataru, Kakorlantas: Angkutan Kendaraan Roda Tiga Sementara Dilarang Beroperasi

Kamis, 22 Desember 2022 - 15:17 WIB
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan kendaraan roda tiga akan sementara dihentikan pada saat Operasi Lilin Jaya 2022 berlangsung mulai esok. Foto/MPI
JAKARTA - Korlantas Polri menerapkan beberapa aturan kepada pengguna jalan dalam Operasi Lilin Jaya 2022 menjelang Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) . Salah satunya terkait operasional angkutan kendaraan roda tiga.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan kendaraan roda tiga akan sementara dihentikan pada saat Operasi Lilin Jaya 2022 berlangsung mulai esok. Baca juga: Pemerintah Bakal Cabut PPKM, Wapres: Akan Diukur Setelah Libur Nataru 2023



Menurut dia, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan (Menhub) dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait aturan tersebut.

"Ya jadi untuk angkutan dengan roda 3, atau kita sudah berkoordinasi dengan Menhub dan PUPR menjelang puncak Nataru sementara tidak dioperasionalkan," ujarnya kepada wartawan usai apel gelar pasukan di Monas, Jakarta Pusat, Kamis.(22/12/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!