Berkas Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Dinyatakan Lengkap

Rabu, 21 Desember 2022 - 17:40 WIB
AD mengakui dapat sabu dari Kapolsek Kalibaru Komisaris Kasranto. Untuk mendapatkan barang sabu itu, Kasranto mengaku berhubungan dengan anggota dari Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Inspektur Satu Janto S.

Dengan demikian, maka perkara ini berawal dari penukaran sabu hasil pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti 41,4 kilogram senilai Rp62,1 miliar oleh Polda Sumatera Barat pada Mei 2022.

Sementara itu, Teddy Minahasa yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat memerintahkan Dody mengganti 5 kilogram sabu tersebut dengan tawas. Perintah lainnya sabu itu agar diserahkan kepada Linda Pudjiastuti untuk dijual.

Semua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman minimal 20 tahun penjara.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!