Suap Pengurusan Perkara MA, KPK Periksa Jaksa Fungsional Jampidsus

Rabu, 21 Desember 2022 - 15:36 WIB
KPK memeriksa jaksa fungsional Jampidsus Kejagung Dodi W Leonard Silalahi terkait suap pengurusan perkara di MA. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi adanya interaksi antara Dodi W Leonard Silalahi, seorang jaksa fungsional pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ( Jampidsus ) dengan salah satu pejabat Mahkamah Agung (MA). Untuk mengonfirmasi hal ini, penyidik KPK memeriksa Dodi.

Berdasarkan informasi yang dikantongi MNC Portal Indonesia, pejabat MA yang diduga berinteraksi dengan Dodi W Leonard Silalahi yakni Sekretaris MA, Hasbi Hasan yang beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

"Dodi W Leonard Silalahi, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya interaksi saksi dengan beberapa saksi yang pernah dipanggil oleh tim penyidik," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (21/12/2022).





Dodi diperiksa pada Selasa, 20 Desember 2022, kemarin. Pemeriksaan Dodi tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka yakni, dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.

Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza; empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam perkara ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, Gazalba, Prasetio, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.

Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Adapun, total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar.

Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA. KPK sedang mendalami lebih detil rincian yang suap yang diterima para pegawai dan Hakim MA.

KPK kemudian mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA tersebut dan menetapkan satu tersangka lainnya. Adapun, tersangka baru hasil pengembangan kasus suap pengurusan perkara tersebut yakni, Hakim Yustisial Edy Wibowo (EW).

Edy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut bermain perkara di MA. Adapun, perkara yang diurus Edy Wibowo terkait upaya kasasi kepailitan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (PT SKM) yang sedang berproses di MA. Edy Wibowo diduga menerima suap sebesar Rp3,7 miliar terkait pengurusan perkara tersebut.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More