Garnas Buana Award 2022, Kemendagri Beri Penghargaan Kepala Daerah Siaga Bencana
Rabu, 21 Desember 2022 - 00:55 WIB
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal ZA memberikan penghargaan kepada kepala daerah yang sigap dalam menghadapi bencana. Foto/istimewa
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) menggelar Penganugerahan Garda Nasional Bumi dan Bencana (Garnas Buana) Award 2022. Kegiatan itu merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018.
Peraturan tersebut telah memberikan arahan dan dukungan konkret kepada pemerintah daerah untuk melindungi warga negara yang berada di kawasan rawan bencana maupun warga negara yang menjadi korban bencana melalui penyelenggaraan penanggulangan bencana berorientasi pelayanan dasar dengan tiga layanan.
Tiga layanan dasar itu terdiri dari Pelayanan Informasi Rawan Bencana (KIE sebagai salah satu sub-layanan); Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan (Gladi Kesiapsiagaan sebagai salah satu sub-layanan); serta Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana (pencarian, pertolongan dan evakuasi sebagai salah satu sub-layanan).
Baca juga: Kemendagri Lakukan Ini agar Penerapan Standar Penanggulangan Bencana Terarah
Implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub Urusan Bencana juga telah diperkuat dengan Permendagri No. 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM yang secara khusus menyebutkan penerapan SPM wajib memenuhi empat tahapan inti yaitu, pendataan kebutuhan; perhitungan pemenuhan pelayanan dasar; rencana pemenuhan pelayanan dasar dan terakhir pelaksanaan pelayanan dasar.
Peraturan tersebut telah memberikan arahan dan dukungan konkret kepada pemerintah daerah untuk melindungi warga negara yang berada di kawasan rawan bencana maupun warga negara yang menjadi korban bencana melalui penyelenggaraan penanggulangan bencana berorientasi pelayanan dasar dengan tiga layanan.
Tiga layanan dasar itu terdiri dari Pelayanan Informasi Rawan Bencana (KIE sebagai salah satu sub-layanan); Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan (Gladi Kesiapsiagaan sebagai salah satu sub-layanan); serta Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana (pencarian, pertolongan dan evakuasi sebagai salah satu sub-layanan).
Baca juga: Kemendagri Lakukan Ini agar Penerapan Standar Penanggulangan Bencana Terarah
Implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub Urusan Bencana juga telah diperkuat dengan Permendagri No. 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM yang secara khusus menyebutkan penerapan SPM wajib memenuhi empat tahapan inti yaitu, pendataan kebutuhan; perhitungan pemenuhan pelayanan dasar; rencana pemenuhan pelayanan dasar dan terakhir pelaksanaan pelayanan dasar.
Lihat Juga :