Ferdy Sambo Tuding Kriminolog Hanya Ikuti Konstruksi Perkara Penyidik

Senin, 19 Desember 2022 - 16:26 WIB
Ferdy Sambo menyayangkan ahli kriminologi yang dihadikan JPU hanya menyandarkan pendapat pada kostruksi perkara versi penyidik pada BAP Bharada E. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Ferdy Sambo menanggapi keterangan kriminolog soal pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi. Kriminolog yang dihadirkan sebagai saksi ahli sebelumnya menilai tidak ada alat bukti pemerkosaan sebagaimana diklaim Putri Candrawathi yang dijadikan sebagai motif pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Terkait tanggapan di Magelang tadi ahli menyampaikan itu tidak mungkin terjadi, saya pastikan itu terjadi dan tidak mungkin saya berbohong masalah kejadian tersebut, karena itu menyangkut istri saya," ujat Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).



Baca juga: Kriminolog: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Aktor Intelektual Pembunuhan Brigadir J

Sambo juga keberatan dengan konstruksi perkara yang disampaikan penyidik kepada saksi ahli. Keterangan saksi ahli hanya bersumber dari berita acara pemeriksaan yang dimiliki oleh Bharada E.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!