Ferdy Sambo Tuding Kriminolog Hanya Ikuti Konstruksi Perkara Penyidik
Senin, 19 Desember 2022 - 16:26 WIB
JAKARTA - Ferdy Sambo menanggapi keterangan kriminolog soal pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi. Kriminolog yang dihadirkan sebagai saksi ahli sebelumnya menilai tidak ada alat bukti pemerkosaan sebagaimana diklaim Putri Candrawathi yang dijadikan sebagai motif pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Terkait tanggapan di Magelang tadi ahli menyampaikan itu tidak mungkin terjadi, saya pastikan itu terjadi dan tidak mungkin saya berbohong masalah kejadian tersebut, karena itu menyangkut istri saya," ujat Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Sambo juga keberatan dengan konstruksi perkara yang disampaikan penyidik kepada saksi ahli. Keterangan saksi ahli hanya bersumber dari berita acara pemeriksaan yang dimiliki oleh Bharada E.
"Mohon maaf, kriminolog, karena sangat disayangkan apabila konstruksi yang dibangun oleh penyidik adalah konstruksi yang tidak menyeluruh yang diberikan kepada ahli dan hasilnya tidak akan komprehensif dan subjektif," katanya.
"Di mana penyidik ini menginginkan semua orang di dalam rumah itu harus tersangka. Sekali lagi mohon maaf," sambungnya.
Selain itu juga, Sambo berbicara terkait keterangan dua ahli sebelumnya yakni ahli forensik dan ahli dalam persidangan yang mengungkapkan bekas luka tembakan.
"Terkait keterangan ahli forensik kenapa kami butuh penegasan terhadap luka karena sampai persidangan ini belum ada bantahan bahwa tidak ada penyiksaan yang dilakukan terhadap korban Yosua. Sekali lagi saya terima kasih semoga seluruh yang mendengar ini bisa menyampaikan bahwa tidak ada penyiksaan yang disampaikan oleh saya ataupun yang lain," jelasnya.
"Terkait tanggapan di Magelang tadi ahli menyampaikan itu tidak mungkin terjadi, saya pastikan itu terjadi dan tidak mungkin saya berbohong masalah kejadian tersebut, karena itu menyangkut istri saya," ujat Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Baca Juga
Sambo juga keberatan dengan konstruksi perkara yang disampaikan penyidik kepada saksi ahli. Keterangan saksi ahli hanya bersumber dari berita acara pemeriksaan yang dimiliki oleh Bharada E.
"Mohon maaf, kriminolog, karena sangat disayangkan apabila konstruksi yang dibangun oleh penyidik adalah konstruksi yang tidak menyeluruh yang diberikan kepada ahli dan hasilnya tidak akan komprehensif dan subjektif," katanya.
"Di mana penyidik ini menginginkan semua orang di dalam rumah itu harus tersangka. Sekali lagi mohon maaf," sambungnya.
Selain itu juga, Sambo berbicara terkait keterangan dua ahli sebelumnya yakni ahli forensik dan ahli dalam persidangan yang mengungkapkan bekas luka tembakan.
"Terkait keterangan ahli forensik kenapa kami butuh penegasan terhadap luka karena sampai persidangan ini belum ada bantahan bahwa tidak ada penyiksaan yang dilakukan terhadap korban Yosua. Sekali lagi saya terima kasih semoga seluruh yang mendengar ini bisa menyampaikan bahwa tidak ada penyiksaan yang disampaikan oleh saya ataupun yang lain," jelasnya.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda