Tak Ada Pembatasan tapi Wajib Booster pada Libur Nataru 2023
Senin, 19 Desember 2022 - 15:58 WIB
JAKARTA - Pemerintah telah menegaskan tidak ada pembatasan aktitas selama libur Natal dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Namun pelaku perjalanan tetap wajib booster atau vaksinasi Covid-19 dosis ketiga.
“Peraturan pemerintah melalui surat edaran Satgas Nomor 24 untuk pelaku perjalanan dalam negeri dan 25 untuk yang pelaku perjalanan luar negeri. Pada prinsipnya mengharuskan orang sudah booster dan sistem itu sudah terintegrasi dengan sistem PeduliLindungi di tempat-tempat publik, termasuk juga terminal, bandara, pelabuhan, stasiun,” tegas Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam dialog kesiapan infrastruktur dan protokol kesehatan Nataru, Senin (19/12/2022).
Wiku mengatakan dengan mewajibkan booster itu diharapkan terjadinya transmisi penularan Covid-19 antar pelaku perjalanan pada saat libur Nataru bisa dicegah. Mengingat, diperkirakan volume pelaku perjalanan akan meningkat pada saat libur Nataru 2023 mendatang.
“Harapannya kalau masyarakat yang memang sudah memenuhi syarat itu harusnya nggak ada hambatan sama sekali dalam melakukan perjalanan. Tapi tetap diingat masyarakat dalam melakukan perjalanan bukan hanya sekedar sesuai dengan persyaratan vaksinasi tapi dipastikan dalam kondisi sehat,” katanya.
Selain itu, Wiku mengatakan tempat-tempat pengelola wisata juga punya kewajiban untuk menjalankan protokol kesehatan di fasilitasnya mereka masing-masing. “Salah satunya adalah menerapkan PeduliLindungi untuk skrining orang yang masuk kedalam fasilitas mereka.”
“Jadi sebenarnya kalau mereka melakukan skrining dengan baik dan juga petugasnya di tempat fasilitas mereka juga mengawasi, paling tidak orang yang masuk memang sudah vaksin dengan baik,” katanya.
Wiku mengatakan protokol kesehatan harus terus dijaga dan diterapkan di fasilitas publik. “Jadi ini tanggung jawab bersama, jangan hanya cuman melihat aparat pemerintah polisi dan seterusnya. Tapi kesadaran publik, mari kita gotong royong memastikan bahwa masyarakat itu bisa menikmati liburan dengan baik tapi juga menerapkan protokol kesehatan.”
“Peraturan pemerintah melalui surat edaran Satgas Nomor 24 untuk pelaku perjalanan dalam negeri dan 25 untuk yang pelaku perjalanan luar negeri. Pada prinsipnya mengharuskan orang sudah booster dan sistem itu sudah terintegrasi dengan sistem PeduliLindungi di tempat-tempat publik, termasuk juga terminal, bandara, pelabuhan, stasiun,” tegas Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam dialog kesiapan infrastruktur dan protokol kesehatan Nataru, Senin (19/12/2022).
Wiku mengatakan dengan mewajibkan booster itu diharapkan terjadinya transmisi penularan Covid-19 antar pelaku perjalanan pada saat libur Nataru bisa dicegah. Mengingat, diperkirakan volume pelaku perjalanan akan meningkat pada saat libur Nataru 2023 mendatang.
“Harapannya kalau masyarakat yang memang sudah memenuhi syarat itu harusnya nggak ada hambatan sama sekali dalam melakukan perjalanan. Tapi tetap diingat masyarakat dalam melakukan perjalanan bukan hanya sekedar sesuai dengan persyaratan vaksinasi tapi dipastikan dalam kondisi sehat,” katanya.
Selain itu, Wiku mengatakan tempat-tempat pengelola wisata juga punya kewajiban untuk menjalankan protokol kesehatan di fasilitasnya mereka masing-masing. “Salah satunya adalah menerapkan PeduliLindungi untuk skrining orang yang masuk kedalam fasilitas mereka.”
“Jadi sebenarnya kalau mereka melakukan skrining dengan baik dan juga petugasnya di tempat fasilitas mereka juga mengawasi, paling tidak orang yang masuk memang sudah vaksin dengan baik,” katanya.
Wiku mengatakan protokol kesehatan harus terus dijaga dan diterapkan di fasilitas publik. “Jadi ini tanggung jawab bersama, jangan hanya cuman melihat aparat pemerintah polisi dan seterusnya. Tapi kesadaran publik, mari kita gotong royong memastikan bahwa masyarakat itu bisa menikmati liburan dengan baik tapi juga menerapkan protokol kesehatan.”
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda