Hanya Klaim Putri Tanpa Bukti, Pelecehan Tak Bisa Jadi Motif Pembunuhan Brigadir J

Senin, 19 Desember 2022 - 14:27 WIB
Kriminolog Prof Muhammad Mustofa berpendapat pelecehan seksual yang hanya berdasarkan pengakuan Putri Candrawathi tak bisa menjadi motif pembunuhan Brigadir J. Foto/dok.SINDnews
JAKARTA - Prof Muhammad Mustofa, saksi ahli kriminologi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan dugaan pelecehan seksual yang diklaim Putri Candrawathi tak bisa menjadi motif dalam pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sebab pelecehan itu hanya diketahui dari pengakuan Putri tanpa bukti yang memadai.

Menurut Mustofa, pelecehan seksual sebenarnya bisa saja menjadi motif utama dalam sebuah kasus pembunuhan sepanjang bukti-buktinya mencukupi. Tetapi berdasarkan apa yang diketahuinya dalam kasus pembuunuhan Brigadir J, motif tersebut dianggapnya sangat lemah.

"Karena dari kronologi yang ada adalah hanya pengakuan dari Nyonya FS. Dari waktu juga barang kali terlalu jauh," ujar Mustofa dalam sidang di PN Jakata Selatan, Senin (19/12/2022).





Menurut Mustofa, sebagai perwira tinggi polisi, Ferdy Sambo sejatinya tahu kalau peristiwa pemerkosaan sebagaimana pengakuan Putri, itu membutuhkan saksi dan bukti, yang mana sagu barang bukti tidak cukup dan harus disertai visum. Namun, Ferdy Sambo tidak melakukan hal itu atau meminta istirnya melakukan visum agar saat melapor ke polisi alat buktinya tercukupi.

"Artinya kalau tidak ada bukti tidak bisa jadi motif? Dalam hal ini tidak ada motif seperti itu?" tanya JPU.

"Tidak bisa, tidak bisa. Tidak ada (bukti)," kata Mustofa.

Mustofa menambahkan, dugaan kasus pembunuhan Brigadir J itu diduga terindikasi dengan kemarahan yang dialami oleh Ferdy Sambo, yang mana itu berkaitan dengan peristiwa yang disebut-sebut sebagai pelecehan di Magelang. Namun, peristiwa di Magelang pun tak jelas dan tak ada bukti-buktinya sehingga gak bisa menjadi motif utama.

"Pastinya, adanya kemarahan yang dialami oleh pelaku yang berhubungan di Magelang, tapi tidak jelas," jelasnya.

"Tidak jelas, artinya tidak ada alat bukti ke arah situ? Artinya tidak bisa jadi motif?" tanya JPU.

"Tidak bisa," kata Mustofa.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More