Ketua DPD dengan Masa Jabatan Tersingkat, Nomor 1 Kurang dari Setahun
Sabtu, 17 Desember 2022 - 15:25 WIB
JAKARTA - Sepanjang sejarahnya, DPD telah dipimpin oleh beberapa tokoh dengan masa jabatan berbeda-beda. Ada sebagian ketua yang menjabat cukup lama, tapi ada juga yang hanya sebentar menempati posisi tersebut.
Mengutip informasi dari laman resmi DPD, Sabtu (17/12/2022), pembentukan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dilakukan melalui perubahan ketiga UUD 1945 pada November 2001. Setelahnya, sistem perwakilan dan Parlemen di Indonesia berubah dari unikameral menjadi sistem bikameral.
Pada penyebutannya, Ketua Dewan Perwakilan Daerah merupakan salah satu dari pimpinan DPD yang terpilih saat sidang paripurna DPD. Berikut Ini beberapa Ketua DPD dengan masa jabatan singkat apabila dibandingkan dengan ketua lainnya.
1. Mohammad Saleh
FOTO/IST
Mohammad Saleh merupakan seorang politikus yang pernah menjabat Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ke-3. Posisi tersebut diduduki pada periode 11 Oktober 2016 hingga 3 April 2017 atau sekitar kurang dari satu tahun.
Pelantikan sekaligus sumpah jabatan dilakukan dalam sidang paripurna luar biasa lanjutan di Gedung MPR/DPR/DPD, 12 Oktober 2016. Saat itu Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali memimpin prosesi pelantikan tersebut.
Saleh terpilih sebagai Ketua DPD setelah meraih total 61 suara. Dia mengungguli perolehan suara GKR Hemas (31 suara), serta Farouk Muhammad (23 suara).
Mengutip informasi dari laman resmi DPD, Sabtu (17/12/2022), pembentukan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dilakukan melalui perubahan ketiga UUD 1945 pada November 2001. Setelahnya, sistem perwakilan dan Parlemen di Indonesia berubah dari unikameral menjadi sistem bikameral.
Pada penyebutannya, Ketua Dewan Perwakilan Daerah merupakan salah satu dari pimpinan DPD yang terpilih saat sidang paripurna DPD. Berikut Ini beberapa Ketua DPD dengan masa jabatan singkat apabila dibandingkan dengan ketua lainnya.
1. Mohammad Saleh
FOTO/IST
Mohammad Saleh merupakan seorang politikus yang pernah menjabat Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ke-3. Posisi tersebut diduduki pada periode 11 Oktober 2016 hingga 3 April 2017 atau sekitar kurang dari satu tahun.
Pelantikan sekaligus sumpah jabatan dilakukan dalam sidang paripurna luar biasa lanjutan di Gedung MPR/DPR/DPD, 12 Oktober 2016. Saat itu Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali memimpin prosesi pelantikan tersebut.
Saleh terpilih sebagai Ketua DPD setelah meraih total 61 suara. Dia mengungguli perolehan suara GKR Hemas (31 suara), serta Farouk Muhammad (23 suara).
tulis komentar anda