Dua Mantan Petinggi Anak Perusahaan Jakpro Segera Jalani Persidangan
Sabtu, 17 Desember 2022 - 12:03 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan GPON dari Bareskrim Polri. Foto/MPI
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pelimpahan tahap II kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan Gigabyte Passive Optical Network (GPON) dari Bareskrim Polri. Pembangunan menara tersebut dilakukan oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) yang merupakan anak Perusahaan Jakpro 2015-2018.
"Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Dit Tipikor Bareskrim Polri," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Jakarta, Sabtu (17/12/2022). Baca juga: Bareskrim Limpahkan 2 Eks Petinggi Anak Perusahaan Jakpro ke Kejagung
Dengan dilimpahkannya tahap II tersebut, kedua tersangka yakni, Christman Desanto, mantan Vice President Finance PT JIP periode tahun 2008-2018 dan Ario Pramadhi, mantan Direktur Utama PT JIP Periode tahun 2014-2018 akan segera menjalani persidangan.
"Selanjutnya, tim penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara a quo kepada pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Ketut.
Diketahui, Bareskrim Polri sudah melakukan penahanan terhadap dua eks petinggi PT JIP atau anak perusahaan dari Jakpro.Kedua orang yang ditahan yakni, Christman Desanto, mantan Vice President Finance PT JIP periode tahun 2008-2018 dan Ario Pramadhi, mantan Direktur Utama PT JIP Periode tahun 2014-2018.
Tersangka Christman Desanto telah dilakukan penahanan di Rutan cabang Bareskrim Polri sejak tanggal 28 November 2022. Tersangka Ario Pramadhi telah dilakukan Penahanan di Rutan cabang Bareskrim Polri sejak tanggal 9 Desember 2022.
"Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Dit Tipikor Bareskrim Polri," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Jakarta, Sabtu (17/12/2022). Baca juga: Bareskrim Limpahkan 2 Eks Petinggi Anak Perusahaan Jakpro ke Kejagung
Dengan dilimpahkannya tahap II tersebut, kedua tersangka yakni, Christman Desanto, mantan Vice President Finance PT JIP periode tahun 2008-2018 dan Ario Pramadhi, mantan Direktur Utama PT JIP Periode tahun 2014-2018 akan segera menjalani persidangan.
"Selanjutnya, tim penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara a quo kepada pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Ketut.
Diketahui, Bareskrim Polri sudah melakukan penahanan terhadap dua eks petinggi PT JIP atau anak perusahaan dari Jakpro.Kedua orang yang ditahan yakni, Christman Desanto, mantan Vice President Finance PT JIP periode tahun 2008-2018 dan Ario Pramadhi, mantan Direktur Utama PT JIP Periode tahun 2014-2018.
Tersangka Christman Desanto telah dilakukan penahanan di Rutan cabang Bareskrim Polri sejak tanggal 28 November 2022. Tersangka Ario Pramadhi telah dilakukan Penahanan di Rutan cabang Bareskrim Polri sejak tanggal 9 Desember 2022.
Lihat Juga :